PeristiwaPolitik

DPRD Surabaya Tetapkan Rancangan Perubahan Perumda Air Minum Surya Sembada Surabaya

113
×

DPRD Surabaya Tetapkan Rancangan Perubahan Perumda Air Minum Surya Sembada Surabaya

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – DPRD Surabaya menggelar rapat paripurna dengan sejumlah agenda diantaranya Rapeda pengendalian dan penanggulangan banjir, hunian yang layak, serta pemajuan kebudayaan dan pembinaan nilai-nilai kepahlawanan, serta perpanjangan beberapa Pansus.

Selain itu, penetapan rancangan keputusan bersama tentang perubahan status perusahan air minum Surya Sembada, yang sebelumnya Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Surya Sembada Kota Surabaya. Rabu (22/01/2025)

Rapat paripurna dipimpin oleh Laila Mutfidah Wakil Ketua DPRD Surabaya asal fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan dihadiri oleh 35 anggota DPRD dari berbagai fraksi sehingga rapat dengan agenda penetapan/pengesahan bisa dianggap kuorum.

menyepakati untuk penetapan Raperda menjadi Perda tentang Perumda Air Minum Surya Sembada. Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Surabaya Laila Mutfidah pada Rabu (22/01/2025) dihadiri oleh 35 anggota dewan sehingga menghasilkan kuorum untuk mencapai pengesahan.

Dalam sambutannya, Enni Minarsih Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Kota Surabaya asal fraksi PKS menyorot soal Raperda Pengendalian dan Penanggulangan Banjir, yang mengatakan  ada lima faktor utama penyebab banjir, yakni intensitas hujan, kerusakan retensi DAS, kesalahan perancangan aliran sungai, pendangkalan sungai, dan tata ruang yang buruk.

“Permasalahan teknis meliputi penggunaan ruang yang tidak sesuai, sistem drainase yang tidak terintegrasi, betonisasi, konstruksi parsial, kurangnya kesadaran masyarakat, dan ketiadaan kewajiban membangun ruang resapan. Pemerintah diusulkan merumuskan kebijakan yang memberikan payung hukum bagi pengelolaan banjir secara komprehensif”, kata Enni kepada anggota dewan dan para undangan yang hadir.

Untuk Raperda Pemajuan Kebudayaan dan Pembinaan Nilai-Nilai Kepahlawanan, Enni menyampaikan bahwa tujuannya untuk melindungi warisan budaya, mengingat Kota Surabaya kaya akan keragaman budaya dan sejarah kepahlawanan.

Namun, kebijakan yang afirmatif terhadap kebudayaan, khususnya warisan budaya tak benda, masih minim. Dengan adanya Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, diperlukan regulasi lokal untuk mendukung tata kelola kebudayaan secara berkelanjutan.

Selanjutnya untuk Raperda Hunian Layak berfokus pada penyediaan tempat tinggal yang layak sebagai hak asasi manusia sesuai UUD 1945 Pasal 28H, Pemerintah daerah bertanggung jawab membangun dan menyediakan hunian yang layak, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

“Perda ini diusulkan untuk menjamin ketersediaan prasarana dan utilitas, serta mendukung masyarakat yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hunian secara mandiri,” terang Enni.

Merespons pandangan dewan terkait raperda diatas, Wali Kota Surabaya melalui Sekda Iksan menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas pembahasan maksimal yang dilakukan bersama pansus. Penandatanganan keputusan bersama menjadi wujud sinergi antara pemerintah dan DPRD untuk mewujudkan regulasi yang mendukung pembangunan kota secara holistik.

“Penekanan pentingnya kolaborasi dalam merancang kebijakan yang tidak hanya berorientasi pada solusi teknis, tetapi juga memperhatikan aspek sosial, ekonomi, dan keberlanjutan. Pengendalian banjir, misalnya, membutuhkan pendekatan integratif yang melibatkan semua pihak, termasuk masyarakat. Edukasi tentang pentingnya ruang resapan air dan tanggung jawab bersama menjadi bagian penting dari raperda ini”, kata Iksan.

Dalam konteks pemajuan kebudayaan, lanjut Iksan, Surabaya yang dikenal sebagai Kota Pahlawan, menghadapi tantangan dalam mempertahankan identitas budayanya di tengah modernisasi dan globalisasi.

Regulasi yang diusulkan bertujuan untuk memastikan pelestarian budaya lokal dan nilai-nilai kepahlawanan tidak hanya menjadi simbol, tetapi juga diterjemahkan ke dalam program-program nyata yang mendukung kesejahteraan masyarakat.

Menggarisbawahi perlunya kebijakan proaktif untuk menjamin tidak ada warga yang tinggal di lingkungan kumuh atau tidak sehat, Iksan berharap pemerintah daerah dapat lebih efektif mengarahkan pembangunan perumahan yang inklusif dan mendukung kehidupan masyarakat secara holistik, baik dari segi kesehatan, keamanan, maupun keberlanjutan.

Menurut Iksan, penetapan Raperda Perumda Surya Sembada menjadi Perda juga menandai komitmen bersama dalam memperkuat layanan publik, khususnya dalam penyediaan air minum yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat.

“Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas dan aksesibilitas layanan air minum di Surabaya,” tandasnya.

Di akhir acara, Atas nama Pemerintah Kota, Iksan menyampaikan harapan agar seluruh upaya yang telah dilakukan menjadi langkah maju untuk mewujudkan Surabaya sebagai kota yang lebih tangguh, manusiawi, dan berdaya saing.

‘Semua pihak diimbau untuk terus bersinergi, baik dalam merancang kebijakan maupun mengimplementasikannya secara konsisten demi kepentingan bersama’, tutup Iksan. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *