SURABAYA (Suarapubliknews,net) – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memastikan penyidikan dugaan kasus korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat P2SEM masih berlanjut pasca meninggalnya saksi kunci dr Bagoes Soetjipto Soelyoadikoesoemo beberapa waktu lalu.
Hal itu disampaikan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyahdi saat dikonfirmasi, Selasa (25/12/2018). Kendati berdampak, Didik memastikan bahwa kematian dr Bagoes tidak menghentikan upaya pihaknya mengungkap peran serta siapa saja yang terlibat dalam kasus yang merugikan keuangan negara ini.
“Penyidikan masih jalan. Dampak meninggalnya dr Bagoes, minimal saksi tidak bisa hadir dipersidangan apabila penyidikan kasus ini dinyatakan sudah lengkap (p-21) dan naik ke meja hijau nantinya,” ujar mantan Kepala Kejari Surabaya ini.
Masih Didik, sebelumnya, kejaksaan sudah mengantisipasi hal-hal tak terduga, seperti yang terjadi saat ini–meninggalnya saksi kasus korupsi–.
“Sejak awal kita terus berupaya mencari alat bukti lain, tidak hanya mengandalkan keterangan dr Bagoes. Salah satunya upaya mencari alat bukti lain adalah meminta hasil audit dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hal itu untuk mengantisipasi hal-hal seperti ini,” ungkap Didik.
Didik juga mengaku bahwa hasil audit dari PPATK sudah berada dimejanya. “Hasil PPATK sudah turun. Tapi kita butuh waktu untuk mempelajari hasil audit tersebut,” terangnya.
Sedangkan, setelah berhasil ditangkap dari pelariannya, beberapa bulan lalu, dr Bagoes sendiri sudah beberapa kali berhasil diminta keterangannya oleh jaksa terkait pengembangan penyidikan kasus ini.
Ditanya apa saja yang diungkap dr Bagoes dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) jaksa, Didik enggan menjelaskan secara detail. “Ada lah. Intinya kesaksian dr Bagoes mengarah ke arah itu (peran serta pihak lain, red),” tambahnya.
Sebelumnya, dr Bagoes ditemukan meninggal dunia oleh penjaga di kamar selnya, di Lapas Porong, Sidoarjo, pada Kamis (20/12) sekitar pukul 06.15 Wib.
Polisi menyebut, hasil visum menyatakan kematian dr Bagoes dikarenakan sakit jantung. Hal ini juga diperkuat dengan ditemukannya obat-obatan jantung, di dalam kamar selnya.
Nama dr Bagoes sendiri di Jawa Timur sempat fenomenal pada tahun 2010 an, lantaran ia disebut-sebut sebagai salah satu saksi kunci yang dapat membuka tabir korupsi berjemaah kasus P2SEM di Jawa Timur.
Dokter Bagoes adalah terpidana kasus dana hibah P2SEM yang buron sejak ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jatim pada 2010 silam. Dia ditangkap di Malaysia pada Desember 2017 lalu. Karena sudah berstatus narapidana, dia langsung menjalani hukuman di Lapas Porong.
Dana hibah P2SEM adalah dana bantuan dari Pemprov Jatim untuk kelompok masyarakat atau Pokmas senilai lebih Rp 200 miliar pada 2008 silam. Ratusan Pokmas di seluruh Jatim sudah menerima itu, dengan rekomendasi dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jatim.
Kejaksaan mengendus peruntukan dana hibah P2SEM tidak sesuai. Tahun 2009, Kejaksaan mengusut kasus tersebut.
Puluhan penerima dana hibah pun sudah ada yang dipidana. Bahkan, Ketua DPRD Jatim saat itu, almarhum Fathorrasjid juga sempat menjadi pesakitan. Karena buron, dokter Bagoes disidang in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa. Dia divonis bersalah dan kini menjalani masa pidananya di Lapas Porong hingga akhir hayatnya.
Kasus itu dinilai publik belum tuntas lantaran dinilai banyak pihak yang terlibat belum terjamah hukum. Namun sayangnya, hingga ia tertangkap, belum ada kemajuan yang berarti terkait dengan kasus tersebut. (q cox)
Foto: Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyahdi.