Hukrim

Dua Pemuda Pembunuh Pemilik Warkop, Dituntut 13 Tahun

879
×

Dua Pemuda Pembunuh Pemilik Warkop, Dituntut 13 Tahun

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Mochamad Rifai dan Arma Widiantara, dua terdakwa kasus pembunuhan wanita pemilik warkop dituntut 13 tahun penjara. Kedua terdakwa yang masih muda ini dianggap bersalah melakukan tindak pidana melakukan pembunuhan dengan motif perampokan.

Berkas tuntutan terhadap dua terdakwa dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marsandi pada persidangan yang digelar secara terpisah di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (23/1/2018).

Dalam tuntutannya, JPU Marsandi mengatakan, kedua terdakwa terbukti melakukan perampokan disertai pembunuhan sesuai pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. “Menuntut terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara,” ujar jaksa Marsandi dihadapan majelis hakim yang diketuai Sifa’urosidin.

Atas tuntutan tersebut, salah satu terdakwa yaitu Mochamad Rifai menyatakan tidak akan mengajukan pledoi (pembelaan). Terdakwa berharap agar vonis terhadap dirinya langsung dibacakan pada saat itu juga. “Setelah kordinasi dengan pengacara, saya tidak mengajukan pembelaan,” kata terdakwa kepada hakim Sifa.

Namun permintaan terdakwa agar vonis dijatuhkan ternyata justru ditolak hakim Sifa. “Kamu ajukan pledoi dulu. Tuntutan yang diajukan jaksa ke kamu tinggi. Ajukan dulu pledoi oret-oretan saja pada sidang pekan depan,” kata hakim Sifa kepada terdakwa.

Perlu diketahui, tiga pelaku pembunuhan bertindak sadis saat menghabisi nyawa Suwatik (55), pemilik warkop di Jalan Raya Lakarsantri, Surabaya pada September lalu. Usai membunuh, para pelaku kemudian menguras hartanya.

Tak berselang lama, polisi akhirnya menangkap dua pelaku yaitu Mochamad Rifai dan Arma Widiantara. Sementara satu pelaku berhasil kabur yakni Andik Prasojo.

Dari pemeriksaan polisi, terungkap bahwa pembunuhan tersebut bermotif perampokan. Dalam kasus ini, polisi menyita barang berharga milik korban diantaranya, sepeda motor, dua handphone, dan perhiasan. (q cox)

Teks foto: Terdakwa Mochamad Rifai saat berdiskusi dengan kuasa hukumnya usai dituntut 13 tahun penjara, Selasa (23/1/2018).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *