SURABAYA (Suarapubliknews) – Andi Mulya SH, kuasa hukum Iwan Wahyu Susanto selaku pengugat secara tegas mengatakan, bahwa kedua tergugat yaitu Musyafak Rouf, Ketua Yayasan Universitas Sunan Giri (UNSURI) Surabaya (tergugat I) dan Plt. Rektor UNSURI, Sudjai (tergugat II) tidak mempunyai itikad baik dalam upaya menyelesaikan permaslaahan hukum.
Hal itu Andi katakan sesaat mengetahui kedua tergugat tidak hadir pada agenda mediasi terkait gugatan perdata pemecatan Wahyu Susanto sebagai dosen UNSURI Surabaya yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Selasa (17/09/2019).
“Saya yakin berdasarkan Perma 1 tahun 2016, majelis hakim akan mengganjar para tergugat. Pada pasal 7 ayat 2 disebutkan, bilamana para tergugat tidak hadir dengan alasan tidak jelas maka hakim pemeriksa akan memberikan sanksi denda serta menjadi catatan tersendiri bagi hakim,” ujarnya usai sidang kepada DUTA.
Kekecewaan Andi beralasan, kendati sidang perkara gugatan yang teregister bernomor 216/Pdt.G/2019/PN.Sidoarjo ini sudah empat kalinya digelar, namun sekalipun tak pernah dihadiri oleh tergugat.
Hal ini, imbuhnya, membuktikan ancaman sanksi yang diberikan majelis hakim tidak membuat mereka takut.
Andi juga menilai, jika hal ini bisa didifinisikan sebagai Contempt Of Court. Namun, menurutnya, hal ini lebih tepatnya jika mereka tidak mengindahkan asas kepatutan sebagai warga negara yang baik di mata hukum.
Sementara itu, kuasa hukum Tergugat I dan II, Abd. Gofur terkait ketidakhadiran kliennya mengatakan, mediasi gagal itu karena tidak hadirnya kliennya. Menurutnya, ada kesibukan pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan.
“Itu formal dari pengadilan. Pihak penggugat tahu. Prinsipal dan saya pengacaranya, juga hadir. Jadi alasan mediasi gagal itu tadi sudah dicatat oleh majelis,” jelasnya.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, pemecatan Iwan diduga kuat lantaran dirinya ikut menandatangani Mosi Tidak Percaya yang ditujukan kepada Bendahara Yayasan, Jeje Abd. Rojak yang saat itu juga merangkap jabatan sebagai ketua Senat di UNSURI.
Dalam mosi yang diteken 33 orang dari jajaran pegawai (Para Dekan, Para Ka. Biro, Para Ka. Lembaga, Para Ka. Prodi, Para Ka. Kabag serta dosen dan karyawan) UNSURI tersebut, juga disoal laporan keuangan Yayasan yang dinilai jauh dari kata transparan.
Selain itu, terkait kebijakan menarik SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) ke area kampus juga membuat sejumlah mahasiswa protes.
Pengelolahan dana hibah bernilai miliaran rupiah dari sejumlah instansi juga tengah digunjingkan pertanggung jawabannya. (q cox)
Foto: Andi Mulya SH, Kuasa hukum Dosen Universitas Sunan Giri (UNSURI) Surabaya Wahyu Susanto (penggugat) dan Musyafak Rouf, Ketua Yayasan UNSURI Surabaya. dbs