NasionalPemerintahanPolitik

Dua Raperda Inisiatif Masuk Agenda Pembahasan, DPRD Tanbu Apresiasi Bupati dan Jajarannya

64
×

Dua Raperda Inisiatif Masuk Agenda Pembahasan, DPRD Tanbu Apresiasi Bupati dan Jajarannya

Sebarkan artikel ini

BATULICIN (Suarapubliknews) – Rangkaian dari pembahasan dua Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Tanah Bumbu sebelumnya masuk pada jawaban Bupati atas penyampaian legislatif tentang Raperda tersebut. Rabu (19/01/2022) di gedung DPRD Tanbu.

Bupati Tanah Bumbu menugaakan Asisten Administrasi Umum Andi Aminuddin untuk mewakili, dan terlihat khidmat mengikuti Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Jawaban DPRD tentang 2 buah Raperda inisiatif yakni Penyelenggaraan Jalan Khusus Perusahaan dan Pengelolaan Alur Sungai.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Tanbu Said Ismail Alydrus dan diikuti anggota DPRD Tanbu, Kepala SKPD, unsur Forkopimda, Perusda, dan tamu undangan.

Ketua DPRD Tanbu H. Supiansyah ZA melalui Andrean Atma Maulani dari Komisi III menyampaikan bahwa DPRD Tanah Bumbu menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tinggi kepada pihak eksekutif terkhusus kepada Bupati yang telah memberikan tanggapan positif dan apresiasi terhadap Dua buah Raperda inisiatif DPRD Tanah Bumbu.

Selain itu dirinya juga menyampaikan ucapan terima kasih atas masukan berupa saran dan kritik yang telah diberikan oleh pihak eksekutif.

“Meskipun pihak eksekutif telah menerima Dua Buah Raperda Inisiatif DPRD, namun ada beberapa catatan dan masukan yang harus kita tindak lanjuti dan menjadi pembicaraan selanjutnya,” jelasnya.

Terutama Raperda tentang Penyelenggaraan Jalan Khusus, dimana pihak eksekutif pada dasarnya sangat mengapresiasi dan menyambut baik adanya Raperda ini dengan selanjutnya Raperda ini siap dimasukkan ke dalam agenda perencanaan berikutnya.

Kemudian terkait saran Raperda tentang Pengelolaan Air Sungai, pihak eksekutif memandang perlu melakukan kajian dalam mendorong percepatan pembangunan yang merata dan berkeadilan di Tanah Bumbu.

“Menyambut saran tersebut, maka kami pihak legislatif meminta kepada pihak eksekutif melakukan dulu studi kelayakan atau kajian ilmiah melalui dinas atau lembaga terkait, hal ini sebagai perwujudan dari semangat sinergitas dari pihak eksekutif dan pihak legislatif,” pungkasnya.

Studi kelayakan atau kajian ilmiah yang dimaksud akan menjadi bahan dalam penyusunan naskah akademik dimana sesuai dengan Permendagri RI No. 120 Tahun 2018 Perubahan atas Permendagri No. 80 Tahun 2012.

“Semoga dengan kerja keras kita bersama dalam menjalankan amanah rakyat mampu memberikan kontribusi nyata terhadap mutu dan kualitas pelayanan yang optimal kepada masyarakat terutama dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Bumi Bersujud,” pungkasnya. (q cox, Imran)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *