Hukrim

Dua Terdakwa Eksepsi di Sidang Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di BRI Manukan

122
×

Dua Terdakwa Eksepsi di Sidang Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di BRI Manukan

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Empat terdakwa dugaan korupsi kredit fiktif di Bank BRI Manukan disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (29/11/2019).

Mereka adalah, Nanang Lukman Hakim, mantan associate account officer (AAO) BRI Manukan serta tiga debitur fiktif, antara lain Lanny Kusumawati, Agus Siswanto dan Yano Oktafianus. Nanang dan Agus melalui pengacaranya mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Pengacara Nanang, M. Aris menyatakan, Nanang sebenarnya hanya kurang teliti sehingga kredit fiktif itu lolos hingga cair sampai Rp 9,6 miliar. Dia mengklaim Nanang bukan pelaku utama. Dia hanya mengurus permohonan kredit sampai pencairan dan menerima fee Rp 140 juta.

“Pemalsuan semua dokumen-dokumen diatur sama Nur Cholifah dan Yogi. Mereka buron dan sebagai aktor utama. Tidak ada sepeser pun dari pencairan yang masuk rekening Nanang,” ujar Aris di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Menurut dia, pimpinan cabang BRI Manukan semestinya terlibat. Alasannya, sebagai pihak yang memeriksa sampai menyetujui pencairan kredit fiktif tersebut. Namun, hanya Nanang yang ditangkap. Kredit menurutnya tidak akan bisa cair tanpa persetujuan dari pimpinan cabang.

“Nanang ini hanya lalai karena tidak memeriksa. Kenapa Pinca (pimpinan cabang) tidak dijadikan tersangka? Nanang laporan ke Pinca, mestinya Pinca yang bertanggungjawab,” katanya.

Jaksa Harwiadi dan Arif Usman mendakwa keempat terdakwa bersama-sama korupsi dengan modus pengajuan ktedit modal kerja (KMK) fiktif. Nanang bersama dua koleganya, Nur Cholifah dan Yogi yang merupakan mantan karyawan BRI bekerjasama dengan Lanny, Agus dan Yano untuk membuat kredit fiktif. Mereka membuat sembilan debitur fiktif untuk mengajukan kredit Rp 10 miliar.

“Identitas debitur dipalsukan, surat izin usaha penerbitan perusahaan dan tanda daftar perusahaan debitur dipalsukan untuk memark-up agunan dan penggunaan kredit yang tidak sesuai dengan tujuan kredit,” ujar jaksa Arif.

Terdakwa menggunakan nama-nama debitur fiktif. Salah satunya, Yano sebagai debitur fiktif dengan nama palsu Julil Abrori. Foto di dalam KTP Julil diganti dengan foto terdakwa. Pengangguran ini mengajukan kredit Rp 900 juta. Selain itu, Lanny juga menggunakan identitas karyawan panti pijat miliknya untuk mengajukan kredit fiktif. Ada pula nama nasabah BRI yang sudah mati dicatut. (q cox)

FOTO: Tampak keempat terdakwa saat jalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *