HukrimPemerintahanPeristiwa

Dugaan Korupsi Parkir PD Pasar Surya Terbongkar, Wali Kota Eri Tekankan Akuntabilitas

83
×

Dugaan Korupsi Parkir PD Pasar Surya Terbongkar, Wali Kota Eri Tekankan Akuntabilitas

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pendapatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Salah satunya dalam pengelolaan parkir di Perusahan Daerah (PD) Pasar Surya Surabaya.

Hal ini disampaikan Wali Kota Eri Cahyadi menanggapi dugaan korupsi dalam pengelolaan parkir PD Pasar Surya yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp725 juta.

Ia mengungkapkan bahwa upaya pengungkapan kasus ini berawal dari ketidaksesuaian laporan pendapatan parkir yang diterima PD Pasar Surya “Dari laporan yang ada, kita sudah bisa lihat, tidak mungkin ada pemasukan segini. Makanya saya minta pertanggungjawaban dari direkturnya,” kata Wali Kota Eri, Rabu (11/12/2024).

Sebagai langkah awal, ia meminta Direktur PD Pasar Surya untuk menjalin Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak. “Kalau ada kejanggalan, saya bilang bongkar. Kalau salah ya seleh (bereskan), kalau benar lanjutkan,” tegasnya.

Hasil pendampingan dengan Kejari Tanjung Perak mengungkap adanya kerugian negara Rp725 juta akibat dugaan korupsi dalam pengelolaan parkir PD Pasar Surya. “Ternyata hasilnya seperti ini, karena permintaan saya untuk pendampingan. Saya tidak ingin mengorbankan orang, tapi kalau salah ya seleh (diselesaikan),” ujarnya.

Untuk itu, Wali Kota Eri menggarisbawahi pentingnya BUMD Surabaya menjalin MoU serupa dengan kejaksaan atau kepolisian. Hal ini untuk mencegah potensi penyimpangan. “Insyaallah nanti ada MoU dengan lainnya termasuk PDAM. Sehingga saya ingin betul-betul Surabaya mendapat hasil nyata, mendapat hasil perubahan yang luar biasa di lima tahun ke depan,” tegas dia.

Selain dugaan korupsi parkir, Wali Kota Eri juga menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengelolaan sewa lapak pasar. Ia mengungkapkan adanya praktik lapak yang disewa namun tidak ditempati. “Kalau yang sewa lapak lagi dalam proses. Kalau saya kemarin lihat, jadi sewa lapak itu disewa, dibayar, tapi tidak ditempati,” imbuhnya.

Ia pun menegaskan bahwa penyelesaian masalah ini penting untuk memastikan tidak ada kerugian yang dialami pedagang maupun BUMD Kota Surabaya. “Saya bilang ke Pak Direktur kalau seperti ini ya selesaikan. Kalau dia bayar tidak ditempati, ya jangan diperbolehkan, tapi kasihkan kepada (pedagang) yang mau menempati,” tambahnya.

Pada sisi lain, Wali Kota Eri juga memberikan instruksi khusus kepada PD Pasar Surya untuk meningkatkan pengelolaan pasar secara keseluruhan. Salah satu targetnya adalah memperbaiki seluruh pasar di bawah PD Pasar Surya pada tahun 2026.

“Saya minta di tahun 2026 semua pasar sudah terbangun bagus. Tidak ada lagi pasar yang stannya dibayar tapi tidak ditempati. Semua pedagang harus berjualan di dalam pasar, tidak di luar,” tegasnya.

Selain itu, ia juga meminta jarak 500 meter dari pasar tidak lagi digunakan untuk aktivitas berjualan. Hal ini dilakukan untuk melindungi pedagang pasar dari persaingan yang tidak sehat.

“Maka dalam jarak 500 meter, tidak ada lagi yang jualan di luar pasar. Kasihan yang jualan di dalam pasar, dan itu juga menjadi kontrak kinerja (PD Pasar Surya) dengan saya,” ungkap dia.

Di samping itu, Wali Kota Eri juga menyoroti peran Dewan Pengawas (Dewas) PD Pasar Surya. Menurutnya, ke depan Dewas PD Pasar Surya juga harus lebih proaktif untuk mencegah adanya praktik-praktik kecurangan.

“Dewas ini sebenarnya fungsinya dengan pemerintah kota. Jadi apa yang sudah ditemukan oleh Dewas, itu akan dikerjakan bersama dengan pemerintah kota. Dan Dewas ini bisa memberikan teguran,” katanya.

Nah, untuk mencegah praktik kecurangan ke depan, Wali Kota Eri meminta Dewas dan direksi PD Pasar Surya membuat perencanaan kerja tahunan yang jelas. Ia menegaskan, jika target tidak tercapai, maka direksi harus diganti, sebagaimana berlaku bagi kepala perangkat daerah (PD).

“Insyaallah pasarnya harus berubah. Dan (masa kerja) ini juga sedang kita tata, karena jangka waktu Dewas terpilih tidak sama dengan Direksi,” pungkasnya. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *