PeristiwaPolitik

Dukung Relokasi Aktifitas RPH Kedurus ke RPH Pegirikan, DPRD Surabaya: Tidak memenuhi 4 syarat penting

82
×

Dukung Relokasi Aktifitas RPH Kedurus ke RPH Pegirikan, DPRD Surabaya: Tidak memenuhi 4 syarat penting

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Terkait munculnya polemik relokasi aktifitas potong sapi di RPH Kedurus ke RPH Pegirikan, Komisi B DPRD Surabaya menggelar rapat dengar pendapat dengan Dirut RPH Surabaya, Ketua Paguyuban Pedagang Sapi dan Daging Besar Jawa Timur, serta sejumlah dinas terkait Pemkot Surabaya. Senin (19/09/2022)

Menurut Anas Karno Wakil Ketua Komisi B, polemik yang didahului penolakan jagal sapi pindah ke RPH Pegirikan, karena kurangnya komunikasi antara RPH Surabaya dan pihak paguyuban.

“Pihak RPH perlu melakukan komunikasi yang lebih intens lagi. Misalnya menjelaskan bagaimana kondisi RPH Kedurus, dampak yang ditimbulkan, bagaimana kalau pindah, dan kapan dilakukan pemindahan. Ini menjadi catatan penting sebelum dilakukan pemindahan,” ucap Anas.

Politisi PDIP ini menegaskan jika aktifitas pemotongan sapi di RPH Kedurus memang tidak layak dilakukan, karena tidak memenuhi 4 syarat penting, diantaranya kondisi gedung yang tidak layak, kemudian tidak mempunyai sertifikasi halal, tidak ada sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV), dan tidak ada sertifikat IPAL.

“Selama ini limbah hasil pemotongan mencemari lingkungan sungai Brantas. Bagian Hukum pemerintah kota juga menegaskan bahwa 4 syarat tadi harus dilaksanakan dulu, kalau RPH Kedurus menjalankan aktifitas. Kalau tidak berarti melanggar aturan,” terangnya.

Anas menambahkan, kalaupun aktifitas pemotongan sapi di RPH Kedurus dipaksakan, akan membutuhkan waktu yang lama untuk memenuhi 4 syarat tadi. Padahal aktifitas operasional harus tetap berjalan.

Kata Anas, dari keterangan Dirut RPH Surabaya, RPH Pegirikan sudah memenuhi kelengkapan persyaratan sebagai tempat pemotongan.

“Selain itu masih ada ruang yang cukup untuk menampung pemotongan dari RPH Pegirikan. Kapasitas pemotongan di RPH Pegirikan sebanyak sebanyak 250 ekor, sedangkan yang terjadi saat ini setiap hari 150 ekor. Jadi ada ruang 100 ekor. Jam berapapun siap,” jelasnya.

Anas menegaskan, jika Komisi B pada dasarnya mendukung bahkan mendorong supaya aktifitas pemotongan sapi di RPH Kedurus segera dipindah ke RPH Pegirikan.

“Supaya pemotongan sapi difokuskan di satu titik. Namun catatan kami yaitu komunikasikan dulu dengan paguyuban,” pungkasnya.

Muthowif Ketua Paguyuban Pedagang Sapi dan Daging Besar Jawa Timur menolak relokasi aktifitas potong sapi ke RPH Pegirikan. Menurutnya kondisi RPH Kedurus dan RPH Pegirikan sama-sama belum memiliki sertifikat halal.

“RPH Kedurus, adalah penyumbang pendapatan ke Pemkot yang setiap bulannya sebesar 47 juta bersih,” imbuhnya, sembari menegaskan jika pihaknya akan berkirim surat ke wali kota Surabaya, kalau relokasi dipaksakan.

Sementara itu Dirut RPH Surabaya Fajar Arifianto Isnugroho mengatakan, pihaknya akan menerima masukan dan menyiapkan segala keperluan, sebelum relokasi pemotongan ke RPH Pegirikan dilakukan

Fajar menambahkan relokasi tersebut bertujuan untuk memaksimalkan pelayanan terhadap aktifitas jagal. Dan memastikan produk daging terjamin kesehatannya dan halal.

Di RPH Kedurus belum punya NKV, dan sertifikasi halal, juga masalah dengan IPAL karena dekat dengan sungai Brantas. Kami sudah meminta agar mereka (Jagal) pindah untuk kebaikan semuanya,” pungkasnya. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *