Pemerintahan

E-peken Go Publik, Masyarakat Bisa Manfaatkan untuk Belanja Kebutuhan Sehari-hari

96
×

E-peken Go Publik, Masyarakat Bisa Manfaatkan untuk Belanja Kebutuhan Sehari-hari

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus berupaya mendongkrak ekonomi kerakyatan. Utamanya, mengoptimalkan ekonomi kerakyatan Toko Kelontong dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dari keluarga Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Langkah itu salah satunya dilakukan dengan mengoptimalkan e-peken untuk mendongkrak transaksi perbelanjaan. Jika sebelumnya, customer e-peken hanya dikhususkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot, kini sudah bisa diakses masyarakat umum.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya, M Fikser mengatakan, pihaknya terus mengoptimalkan e-peken untuk mendongkrak ekonomi kerakyatan. Bahkan yang terbaru, pembelian melalui e-peken sudah bisa dilakukan oleh masyarakat umum. Hal ini sebagaimana arahan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.

“Kita sudah tingkatkan statusnya tidak hanya untuk ASN tapi juga kepada publik. Jadi, warga Surabaya atau siapa saja bisa belanja melalui e-peken,” kata M Fikser di kantornya, Senin (1/4/2022).

Meski e-peken masih berbasis web mobile, Fikser memastikan, ke depan akan diupayakan agar bisa berbasis APK Android dan IOS. Namun, untuk sementara ini, pihaknya akan lebih fokus mempromosikan e-peken kepada masyarakat luas.

“Semoga kehadiran e-peken melalui web mobile ini bisa diketahui masyarakat luas dan bisa belanja di situ sebagai bentuk gotong-royong warga Surabaya. Karena yang berjualan di e-peken juga warga MBR,” tutur dia.

Kadiskominfo kelahiran Serui, Papua itu menjelaskan, bahwa transaksi pembelian melalui e-peken bagi ASN dan masyarakat umum memang sedikit berbeda. Untuk ASN, transaksi pembelian wajib mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sedangkan masyarakat umum cukup menggunakan verifikasi kode pembelian.

“Kalau untuk ASN pemkot, dia masih tetap pakai nomor NIK. Karena NIK ini untuk mendeteksi ASN itu belanja atau tidak di e-peken. Nah, kalau untuk warga itu kita lepas, tetapi proses dibalik itu tetap kami kontrol,” jelas dia.

Fikser menyatakan, mulai hari ini transaksi pembelian di e-peken sudah dapat dilakukan oleh masyarakat umum. Karenanya, pihaknya juga berharap kepada masyarakat agar dapat mendukung program ekonomi kerakyatan tersebut. “Jadi monggo (silahkan) warga Surabaya. Kami berharap ayo membantu program pemerintah melalui e-peken untuk menggerakkan ekonomi kerakyatan,” harap dia.

Hingga saat ini, ada sebanyak 1.737 merchant atau pedagang yang terdaftar di e-peken. Ribuan merchant itu terdiri dari 820 Toko Kelontong, 751 pelaku UMKM, 165 Sentra Wisata Kuliner (SWK) dan ditambah 1 Rumah Daging. Para pedagang ini sebelumnya telah melalui kurasi yang dilakukan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) Surabaya.

Di dalam e-peken tersebut, kata Fikser, warga bisa memilih beragam Toko Kelontong yang menyediakan berbagai bahan kebutuhan pokok. Bahkan pula, warga juga dapat memilih lokasi toko yang terdekat dengan domisili rumahnya.

“Di e-peken tersedia juga produk-produk UMKM, mulai dari fashion, handycraft hingga kuliner. Jadi, warga bisa memilih ambil produknya di toko langsung atau bisa menggunakan jasa antar,” terang Fikser.

Bahkan terbaru, Fikser mengatakan, e-peken sudah dilengkapi dengan Rumah Daging yang merupakan hasil kerja sama dengan Rumah Potong Hewan (RPH) Surabaya. Oleh sebab itu, melalui epeken warga bisa mendapatkan daging segar dan tentu berkualitas. “Jadi warga bisa mendapatkan daging segar berkualitas melalui e-peken. Karena Rumah Daging merupakan kerja sama dengan RPH,” imbuhnya.

Mantan Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya ini menambahkan, bahwa pihaknya juga telah mendaftarkan e-peken ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP) dan saat ini sudah berproses. Artinya, e-peken yang menjadi salah satu program pemberdayaan ekonomi kerakyatan pemkot dapat dipertanggungjawabkan.

“Di e-peken ini pemkot tidak ada ambil untung, hanya sebagai regulator untuk memfasilitasi antara Toko Kelontong UMKM dan konsumen. Jadi, tidak ada dana yang dikelola e-peken,” pungkasnya. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *