SURABAYA (Suarapubliknews) – Andreas Madju, terdakwa dalam kasus peredaran sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, akhirnya dijatuhi pidana selama tujuh bulan penjara majelis hakim yang diketuai oleh hakim Martin Ginting di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (31/8).
Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan.
“Mengadili dan menyatakan terdakwa Andreas Madju terbukti bersalah mengedarkan obat dan jamu tanpa ada izin edar. Menjatuhkan hukuman selama tujuh bulan dan denda Rp 5 juta subsidiair selama satu buoan,” ucap Martin.
Dalam putusan tersebut terdakwa Andreas menerima hukuman yang dibebakankan ke dirinya. Akan tetapi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farida Hariani yang mengawal masalah hukum terdakwa mengaku pikir-pikir. Lantaran sebelum dibacakan vonis, Farida menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama setahun dikurangi selama masa penahanan.
“Saya keberatan yang mulia. Pikir-pikir dulu,” ucap Farida di persidangan.
Sebelumnya terdakwa diamankan petugas polisi Polda Jatim di rumahnya kawasan Jalan Pekojan II No 34 RT 09 RW 06 Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Penangkapan itu bermula dari ditangkapnya Chandra Surya Alias Chandra alias Jatmiko alias David dirumahnya Babatan Pilang Kecamatan Wiyung Surabaya.
Saat dilakukan penggeledahan dilokasi, petugas mendapati berbagai macam obat atau jamu tanpa izin edar, yaitu obat pegel linu merk Wang Tong Jamu Serbuk, obat pegel linu merk Wang Tong Jamu Kapsul, obat Asam Urat merk Xian Lings, kapsul merk Tawon Liar, serbuk merk Tawon Liar, dan banyak lainnya. (q cox, Jack)
Foto: Terdakwa Andreas Madju saat sidang telekonferensi Di PN Surabaya