SURABAYA (Suarapubliknews) – Jong Lie, pemilik Toko Jaya Mandiri Kosmetik dituntut 6 bulan penjara atas perkara dugaan perdagangan kosmetik ilegal.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (12/11/2019).
Oleh jaksa, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah
memproduksi atau mengedarkan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 jo Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2019 tentang Kesehatan.
“Menuntut terdakwa Jong Lie dengan pidana penjara selama 6 bulan, denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan,” kata jaksa Sri Rahayu saat membacakan berkas tuntutannya, Selasa (12/11/2019).
Usai mendengarkan tuntutan JPU, ketua majelis hakim Dwi Purwadi memberikan waktu tenggat pekan depan untuk mengajukan pembelaan.
“Sidang ditunda satu minggu untuk pembelaan,” ujar hakim Dwi Purwadi menutup persidangan.
Untuk diketahui, sepanjang menjalani proses kasus hukum kasusnya, mulai penyidikan hingga persidangan, Jong Lie berstatus tahanan kota.
Kasus hukum terdakwa Jong Lie ini bermula ketika Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim dan Balai POM Jatim pada 23 Oktober 2019 mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran kosmetik ilegal mengandung bahan berbahaya dan tidak memiliki izin edar yang beromzet miliaran rupiah yang dilakukan terdakwa.
Atas informasi itu, petugas gabungan melakukan penggerebekan di tempat usaha terdakwa Jong Lie yakni di Toko Jaya Mandiri Kosmetik di Pusat Grosir Surabaya (PGS) lantai 1 blok D-7 No. 6 dan 7.
Setelah dilakukan penelitian, kosmetik ilegal itu mengandung bahan berbahaya yaitu merkuri dan hydroquinone. Kosmetik ilegal itu diedarkan di hampir seluruh wilayah di Jawa Timur. (q cox)
Foto: Jong Lie, pemilik Toko Jaya Mandiri Kosmetik saat jalani sidang tuntutan di PN Surabaya, Selasa (12/11/2019).