KAB.KEDIRI ( Suarapubliknews) – Sudarno (36) Warga Rt 004/Rw 002, Dusun Bringin, Desa Wonosari, Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri bakal terancam Undang- Undang Kesehatan setelah diamankan Polisi atas dugaan kasus menjadi pengedar narkoba jenis Pil dobel LL
“Dari tangan pelaku kita amankan sebanyak 798 butir Dobel LL dan 1 buah Hp merek Realme C2 yang dibuat komunikasi saat transakasi,” Ucap AKP Agus Sudarjanto,S.H, Kapolsek Pagu Polres Kediri Kepada reporter Suarapubliknews.net. Sabtu (27/08/2022)
Kapolsek Pagu mengatakan, jika pelaku ini sehari-harinya berprofesi sebagai kuli bangunan. Dan saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut. Untuk selanjutnya dilakukan penahanan di Mapolsek Pagu
“Pasal yang kita sangkakan yakni Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 60 ayat (10) UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja atau pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.” Pungkasnya. (q cox, Iwan)