Jatim Raya

Edarkan Puluhan Ribu Pil Koplo, Warga Blimbing Gurah Kediri Terancam 20 Tahun Penjara

300
×

Edarkan Puluhan Ribu Pil Koplo, Warga Blimbing Gurah Kediri Terancam 20 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

KEDIRI (Suarapubliknews) – Jadi pengedar puluhan ribu butir narkoba jenis Pil Doubel LL, Sunaryo (23) Warga Desa Blimbing Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri bakal terancam hukuman 20 tahun penjara

Pernyataan ini disampaikan Iptu Purnomo Kasubag Humas Polres Kediri, jika dari tangan pelaku berhasil diamankan sebanyak 83 Ribu Narkoba jenis Pil Doebel LL atau yang biasa di kenal masyarakat sebagai pil koplo

“Surayo (pelaku) kita Jerat UU No 39 Tahun 2009 Pasal 197 Tentang Kesehatan yang mana ancaman Hukumanya 20 Tahun Penjara,” Ucap Iptu Purnomo. Sabtu (16/11/2019)

Menurut Iptu Purnomo, pelaku ditangkap saat melakukan transaksi di wilayah Desa Brenggolo, Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri yang merupakan tindak lanjut dari informasi yang diterima tim Buser.

Saat penangkapan, Sunaryo terdekteksi petugas hendak melakukan transaksi dengan calon pembelinya, dan petugaspun langsung melakukan penangkapan saat mengetahui pelaku berhenti di persimpangan Desa Brenggolo. Petugas mengamankan pelaku dengan barang bukti 1.000 butir pil dobel l yang dibawa Sunaryo.

Namun dari hasil pengembangan, kepada penyidik, mengaku jika masih menyimpan puluhan ribu butir pil dobel l yang disimpan di rumahnya. Dari hasil penggeledahan ditemukan 82 butir pil dobel l. (q cox, Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *