SURABAYA (Suarapubliknews) – Arif Fathoni Ketua Fraksi Golkar DPRD Surabaya melaporkan Bambang, eks Lurah Medokan Ayu ke Inspektorat Kota Surabaya dengan tuduhan penyalahgunakan wewenang atas jabatannya. Senin (02/03/2020).
Surat laporan tertanggal 01 Maret 2020, berdasarkan pengaduan warga pada saat melaksanakan reses di wilayah Rungkut. Atas dasar tersebut, muncul indikasi kuat terjadinya dugaan penyalahgunaan wewenang Jabatan (Abuse Of Power)
Menurut Arif Fathoni, penyalagunaan wewenang itu terkait pengalihan lahan di wilayah rungkut (Medokan Ayu) seluas 12 persil yang telah digandakan suratnya oleh Bambang saat menjabat Lurah di Medokan Ayu.
“Ini ada aduan warga terkait adanya surat kretek lahan di dua belas persil yang digandakan suratnya oleh mantan Lurah Medokan Ayu (Bambang). Kalau satu persil luasnya 5 haktare, maka total lahan yang suratnya digandakan seluas 60 hektar,” ungkap Thoni.
Fatalnya, lagi, kata Thoni-saapan akrab Arif Fathoni, salah satu lahan yang suratnya telah digandakan dan beralih kepemilikannya adalah milik anggota DPR RI dari partai Golkar.
“Oleh karenanya saya meminta agar inspektorat bisa memproses permasalahan ini secepatnya, karena terlapor posisinya masih aktif sebagai ASN di lingkup kerja Pemkot Surabaya,” kata Thoni saat ditemui di ruang kerjanya.
Thoni meminta agar Inspekstorat tidak hanya memproses, tetapi juga melakukan tindakan hukum bagi oknum ASN Pemkot Surabaya yang telah menyalahi kewenangannya sebagai aparatur sipil negara.
“Apalagi jika ditemukan unsur tindakan mengeruk keuntungan dan memperkaya diri sendiri,” tegas Cak Thoni.
Selaku Ketua Fraksi Golkar DPRD kota Surabaya, Thoni meminta agar surat petok D yang diterbitkan oleh mantan lurah Medokan Ayu tersebut untuk dibatalkan secara hukum dan pembatalan penerbitan surat petok D yang lainnya.
“Sehingga tidak menimbulkan konflik horisontal. Karena dikhawatirkan ini akan menimbulkan konflik horisontal sesama warga,” tukas Thoni.
Tidak hanya itu, Thoni juga memberikan peringatan, jika tidak ada progres atas laporannya, maka akan dilaporkan ke Wali Kota Surabaya. “Sebab setiap pejabat publik tidak boleh mengeluarkan produk-produk yang menyalahi kewenangannya,” pungkasnya. (q cox)