SURABAYA (Suarapubliknews) – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memberikan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) kepada empat Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya. Penghargaan tersebut merupakan bagian dari apresiasi Zona Integritas (ZI) WBK.
Penghargaan diserahkan langsung oleh Menteri PANRB, Rini Widyantini, dalam ajang Penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Zona Integritas (ZI) Awards 2025 yang digelar di Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Empat perangkat daerah penerima predikat WBK tersebut adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), Kecamatan Bubutan, Puskesmas Ketabang, dan Puskesmas Sawah Pulo.
Pemberian predikat WBK ini menjadi bentuk apresiasi atas komitmen dan upaya perangkat daerah dalam menciptakan wilayah yang bersih dari praktik korupsi serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Surabaya.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menegaskan bahwa visi pembangunan Zona Integritas adalah mewujudkan instansi pemerintah yang bersih, bebas korupsi, serta akuntabel, sekaligus memberikan pelayanan publik yang prima.
“Kami berkomitmen bersama instansi pemerintah untuk melakukan reformasi birokrasi, terutama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mencegah korupsi,” ujar Wali Kota Eri, Minggu (15/2/2026).
Ia menjelaskan tujuan pembangunan ZI mencakup beberapa aspek. Di antaranya peningkatan integritas dan akuntabilitas birokrasi, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. “Hal ini juga mencakup pengurangan korupsi dan penyalahgunaan wewenang, serta peningkatan efisiensi dan efektivitas birokrasi,” jelasnya.
Sementara itu, Inspektur Kota Surabaya, Ikhsan, memaparkan langkah konkret yang telah dilakukan Pemkot Surabaya dalam menerapkan prinsip ZI dan WBK di berbagai perangkat daerah. Dimana Kepala Daerah memberikan dukungan kepada semua PD dan puskesmas untuk membangun zona integritas.
“Sedangkan Tim Penilai Internal (TPI), memberikan konsultasi dan pendampingan kepada perangkat daerah yang membangun ZI serta memfasilitasi komunikasi dengan narasumber,” ujar Ikhsan.
Dalam hal pengawasan internal, Ikhsan menegaskan bahwa Pemkot Surabaya melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pembangunan ZI. “Termasuk terhadap penyusunan kebijakan, pengelolaan manajemen risiko, serta reviu kinerja,” imbuhnya.
Namun, Ikhsan juga menggarisbawahi beberapa tantangan yang dihadapi dalam pembangunan ZI. Tantangan itu di antaranya adalah perubahan pola pikir atau mindset. Menurutnya, perubahan dari pola pikir konvensional menjadi pola pikir melayani, profesional, dan berintegritas, membutuhkan usaha keras dan konsisten.
“Selain itu, tantangan lain juga meliputi inovasi yang belum berdampak langsung ke masyarakat, masih minimnya pemetaan risiko, serta budaya kerja yang berfokus pada pemenuhan dokumen administrasi, bukan pada perubahan sistem secara berkelanjutan,” paparnya.
Meski demikian, Ikhsan menegaskan program ZI dan WBK telah memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Di antaranya pelayanan publik yang lebih cepat dan transparan, hilangnya praktik pungutan liar (pungli) dan suap, peningkatan kualitas sarana dan prasarana, serta pelayanan berbasis teknologi atau digitalisasi.
“Di samping itu, program ZI dan WBP juga berdampak pada sikap aparatur yang lebih humanis, serta adanya kepastian hukum dan prosedur yang efisien dan transparan,” tegasnya.
Untuk mendukung terciptanya pemerintahan yang bersih dan melayani, Pemkot Surabaya juga mengembangkan berbagai inovasi layanan. Di antaranya aplikasi Lontong Balap (Dispendukcapil bersama PN), Lontong Kupang (Dispendukcapil bersama Pengadilan Agama dan Kementerian Agama), BRC (Bubutan Reaksi Cepat), dan BSC (Bubutan Smart Center).
Tidak hanya itu, penyusunan standar operasional prosedur (SOP) juga dilakukan agar layanan lebih efektif, efisien, dan transparan. Bahkan, aparatur di bidang pelayanan juga berkomitmen untuk tidak menerima pungutan liar dan suap, yang dituangkan melalui penandatanganan Surat Pernyataan oleh seluruh pegawai.
Ke depan, Ikhsan berharap program Zona Integritas di lingkup Pemkot Surabaya dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat integritas dan akuntabilitas birokrasi, serta menekan praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Untuk itu, Ikhsan juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam mendukung keberlanjutan program. Di antaranya adalah dengan turut mengawasi dan melaporkan penyalahgunaan wewenang, serta memberikan saran dan masukan.
“Dengan dukungan masyarakat, Pemkot Surabaya optimistis program Zona Integritas akan terus berkembang dan berdampak pada peningkatan kualitas hidup warga,” pungkasnya. (q cox)












