Pemerintahan

Empat PD Pemkot Surabaya Sabet Predikat Wilayah Bebas Korupsi dari KemenPAN-RB

85
×

Empat PD Pemkot Surabaya Sabet Predikat Wilayah Bebas Korupsi dari KemenPAN-RB

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam mengikis praktik rasuah hingga ke level akar rumput membuahkan apresiasi dari pemerintah pusat. Yang terbaru, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menyematkan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) kepada empat Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemkot Surabaya.

Empat perangkat daerah yang menerima predikat WBK yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), Kecamatan Bubutan, Puskesmas Ketabang, dan Puskesmas Sawah Pulo. Penganugerahan predikat WBK berlangsung dalam ajang Penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Zona Integritas (ZI) Awards 2025 yang digelar di Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyatakan capaian tersebut merupakan manifestasi dari visi besar pemerintah kota dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. “Visi ZI mewujudkan instansi pemerintah yang bersih, bebas korupsi serta akuntabel, sekaligus memberikan pelayanan publik yang prima,” ujar Wali Kota Eri, Sabtu (20/2/2026).

Wali Kota Eri menegaskan pembangunan Zona Integritas tidak dimaknai sekadar formalitas administratif, melainkan sebagai komitmen bersama dalam menjalankan reformasi birokrasi yang berdampak langsung bagi masyarakat.

“Tujuan utama dari pembangunan ZI adalah meningkatkan integritas dan akuntabilitas birokrasi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas birokrasi,” katanya.

Meski demikian, perjalanan menuju birokrasi bersih tidak lepas dari berbagai tantangan. Inspektur Kota Surabaya, Ikhsan, mengungkap hambatan terbesar terletak pada transformasi mentalitas aparatur. Terutama dalam menggeser pola pikir konvensional menuju orientasi pelayanan yang profesional dan berintegritas.

“Mengubah pola pikir konvensional menjadi pola pikir melayani, profesional dan berintegritas, membutuhkan usaha yang keras dan konsisten,” kata Ikhsan.

Selain itu, Ikhsan menyebut masih ditemui kendala berupa minimnya pemetaan risiko serta budaya kerja yang terkadang berfokus pada pemenuhan dokumen administratif semata. “Untuk memitigasi hal tersebut, Inspektorat Surabaya secara rutin melakukan pemantauan, evaluasi, hingga pengelolaan manajemen risiko dan reviu kinerja,” tegasnya.

Sebagai langkah konkret dalam menutup celah pungutan liar (pungli), Pemkot Surabaya mengandalkan digitalisasi layanan publik melalui sejumlah inovasi. Di antaranya melalui aplikasi Lontong Balap yang merupakan kolaborasi Dispendukcapil dengan Pengadilan Negeri (PN), serta Lontong Kupang hasil kerja sama dengan Pengadilan Agama (PA) dan Kementerian Agama (Kemenag).

Di tingkat kewilayahan, inovasi juga hadir melalui program Bubutan Reaksi Cepat (BRC) dan Bubutan Smart Center (BSC). Inovasi ini semakin memperkuat integrasi layanan berbasis teknologi.

Menurut Ikhsan, penerapan digitalisasi telah membawa perubahan signifikan terhadap wajah pelayanan publik di Kota Pahlawan. Perubahan ini mulai dari percepatan proses layanan hingga peningkatan transparansi dan kualitas sarana prasarana.

“Dampak nyata yang dirasakan masyarakat antara lain pelayanan publik lebih cepat dan transparan, hilangnya praktik pungutan liar dan suap, peningkatan kualitas sarana dan prasarana, pelayanan berbasis teknologi (digitalisasi), serta sikap aparatur yang lebih humanis,” papar Ikhsan.

Bahkan, sebagai bentuk penguatan pakta integritas, Ikhsan menuturkan bahwa seluruh aparatur sipil negara (ASN) di sektor pelayanan diwajibkan menandatangani surat pernyataan untuk tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun. Menurutnya, pakta integritas ini sebagai langkah preventif terhadap praktik pungli dan suap di lingkungan kerja.

“Aparatur di bidang pelayanan berkomitmen untuk tidak menerima pungutan liar dan suap, yaitu semua pegawai membuat Surat Pernyataan,” jelas Ikhsan.

Ke depan, Ikhsan berharap, predikat WBK yang diraih empat perangkat daerah tersebut dapat menjadi standar umum bagi seluruh instansi di lingkup Pemkot Surabaya. “Pemkot Surabaya berharap bahwa program ZI dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat langsung dari program ini,” harapnya.

Namun, Ikhsan juga mengakui keberlanjutan program tersebut sangat bergantung pada partisipasi aktif masyarakat. Karenanya, ia mendorong partisipasi aktif masyarakat untuk memberikan pengawasan dan masukan konstruktif terhadap kualitas layanan publik. “Masyarakat dapat memberikan saran dan masukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik,” tegasnya.

Pada sisi lain, Ikhsan turut mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang atau praktik korupsi. Langkah ini sebagai bagian dari kontrol sosial demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

“Dengan peran serta masyarakat, Pemkot Surabaya berharap bahwa program ZI dapat terus berkembang dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” pungkasnya. (q cox, ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *