KAB KEDIRI.(Suarapubliknews) – Gabungan beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kediri Raya mendatangi Polda Jawa Timur untuk bisa mendapatkan kejelasan terkait tindak lanjut kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proses Pengisian Perangkat Desa di Kabupaten Kediri. Kamis (19/12/2024)
Menurut Siti Ismina Ketua LSM Forum Komonikasi Kediri Maju (FKKM), langkah ini terpaksa dilakukan karena tidak menginginkan kasus tersebut jalan ditempat tanpa adanya kepastian penanganan hukum. Padahal kasus tersebut telah bergulir beberapa bulan, tepatnya sejak Bulan Juli 2024.
“Polda Jatim menangani kasus itu sejak Bulan Juli 2024,kalau terhitung sudah lama, jadi jangan sampai kasus itu nantinya masuk angin alias tidak ada kejelasan,” Ucap Ismina kepada reporter Suarapubliknews.net.
Perempuan yang akrab disapa Mak Is itu menuturkam, biar tidak terjadi kontroversi maka dari itu Polda Jawa Timur agar segera memberikan penjelasan yakni sudah sejauh mana kasus tersebut, sebab rumor yang berkembang, kasus itu sudah berhenti
“Ayo Polda Jatim sampaikan ke Masyarakat terkait perkembangan Kasus Pengisian Perangkat Desa yang sedang kau tangani. Ini kasus sudah lama bahkan barang bukti uang juga sudah diamankan terus menunggu apalagi,” Jelasnya
Sementara Andik Hariyanto Ketua LSM Bidik SIB Jawa Timur dan Ikbal Ambon Ketua LSM Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara (LPAKN) Kediri, menuturkan bahwa dengan barang bukti uang Rp. 4,2 Miliar yang diamankan Polda Jatim serta keterangan saksi sebenarnya sudah cukup.
“Jadi uang sebesar Rp. 4,2 miliar yang diamankan Polda Jawa Timur, serta keterangan saksi sebenarnya suda terpenui alat buktinya bahwa benar dugaan tindak Pidana Suap terkait dengan pengisian Perangkat Desa itu benar terjadi,” terangnya.
Merespon desakan sejumlah LSM Kediri Raya, AKBP Edy Herwiyanto,S.H,.M.H, Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Tindak Pidana Korupsi Polda Jawa Timur dengan tegas membantah jika kasus tersebut berhenti.
“Terkait kasus pengisian perangkat Desa di Kabupaten Kediri itu masih berjalan dan tidak berhenti, oleh karenanya jika ada kabar kasus itu berhenti itu sangat tidak benar, nanti tak kasi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan atau (Sp2hp) nya. Insya Allah bulan ini digelar naik tersangka,” jawabnya saat dikonfirmasi. (q cox, Iwan)