SURABAYA (Suarapubliknews) – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Surabaya kembali menggelar rapat lanjutan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) YEKAPE. Selasa (04/02/2025)
Rapat berlangsung di Komisi C DPRD Surabaya yang menghadirkan berbagai pihak terkait, seperti Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Bagian Hukum dan Kerjasama, Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, serta jajaran direksi PT YEKAPE Surabaya.
Ketua Komisi C DPRD Surabaya, M. Eri Irawan, menyampaikan bahwa beberapa poin penting menjadi fokus pembahasan, terutama terkait pengaturan gaji komisaris dan direksi YEKAPE.
Perdebatan muncul ketika beberapa anggota DPRD mempertanyakan apakah besaran gaji komisaris sebaiknya diatur langsung dalam Perda atau cukup melalui peraturan wali kota (Perwali).
Terkait hal tersebut, Firly dari BPKAD menyampaikan soal regulasi dari Kementerian BUMN yang mengatur pembatasan penghasilan komisaris, yaitu sebesar 85 hingga 95 persen dari laba bersih dikurangi dividen atau sesuai keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Sehingga Firly mengaku khawatir jika mencantumkan aturan tersebut dalam Perda, karena bisa melampaui kewenangan kepala daerah sebagai pemegang saham utama YEKAPE.
Namun, pendapat berbeda dikemukakan oleh Herlina dari Komisi C DPRD Surabaya. Ia menilai bahwa pengaturan gaji komisaris seharusnya bisa diberikan rambu2 dalam Perwali.
Menurut politisi perempuan partai demokrat ini, narasi soal pengaturan gaji dalam Perwali perlu dicantumkan dalam Perda, meski secara teknis mekanisme penghitungan penghasilan komisaris diatur melalui RUPS.
“Perwali bisa memberikan batasan ini, karena ruang gerak YEKAPE masih berada di bawah kendali Pemkot Surabaya sebagai pemegang saham utama,” tegas Herlina.
Dengan demikian, besaran penghasilan komisaris dan direksi tidak hanya ditentukan oleh RUPS, tetapi juga secara makro dapat diatur dalam Perwali.
Bahkan Perwali pun sebenarnya bisa terbuka untuk akses publik, perpektif ini adalah pandang optimis terhadap pertumbuhan Yekape kedepan. Hal ini bertujuan agar regulasi terkait operasional YEKAPE lebih jelas.
“Fungsi dan tujuan Perda memang untuk mengatur segala hal yang berkaitan dengan YEKAPE secara yuridis. Maka, sangat penting untuk memberikan kejelasan dalam aturan ini,” tambahnya.
Namun, Firly kembali mengingatkan bahwa dalam praktiknya, BUMN sendiri sudah memiliki aturan internal terkait pembatasan penghasilan komisaris. Bahkan, RUPS memiliki kewenangan untuk menetapkan besaran gaji komisaris di atas batas yang ditentukan jika dianggap pantas dan sesuai dengan kinerja perusahaan.
Dengan berbagai perbedaan pendapat ini, Pansus DPRD Surabaya masih akan melanjutkan pembahasan dalam minggu ini sebelum menyelesaikan Raperda Pembentukan Perseroda YEKAPE.
Keputusan akhir akan sangat menentukan mekanisme pengaturan gaji komisaris dan transparansi pengelolaan perusahaan daerah tersebut di masa mendatang. (q cox)