Jatim Raya

Garuk 3 Pasangan Bukan Suami Istri di Kamar Kos, Begini Tindakan Satpol PP Kota Kediri

67
×

Garuk 3 Pasangan Bukan Suami Istri di Kamar Kos, Begini Tindakan Satpol PP Kota Kediri

Sebarkan artikel ini

KEDIRI (Suarapubliknews) – Petugas Satpol Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri mengamankan tiga pasangan muda mudi buka suami istri di kamar kos yang berada di Jl. Tirtoudan Rt 25/Rw 26 Kelurahan Tosaren Kecamatan Pesantren.

Nur Kamid Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri mengatakan, ketiga pasangan yang diamankan diantaranya MF (21) Warga Desa Genengan Sukorejo Pasuruan dan SLS (26) Warga Jl. Corekan Raya No. 12 RT 03 RW 04 Kediri

Kemudian SF (18) Warga Dusun Grompol RT 01 RW 02 Desa Ngebrak Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri dan NRA (19) Warga Desa Paron Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri

Selanjutnya adalah AAN (20) Waga Desa Sumber Cangkring Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri dan CF (17) Warga Jl. Brigjen Katamso No. 68 Kota Kediri

“Muda mudi yang terjaring ini akan kita lakukan pendataan dan selanjut didatangkan orang tuanya masing-masing,” Ucap Nur Kamit. Minggu (9/2/2020)

Untuk kelengkapan pendataan, Kata Nur Kamid, pemilik kos juga dipanggil ke kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan.

“Kami akan pantau terus kegiatan dan aktifitas lokasi kos kosan guna meminimalisir terjadinya tindakan asusila terhadap kalangan remaja,” Pungkasnya. (q cox, Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *