HukrimJatim Raya

Gegara Ribut Di Tempat Pijat, Berlanjut ke Meja Hijau 

96
×

Gegara Ribut Di Tempat Pijat, Berlanjut ke Meja Hijau 

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Francesco, Fernando, Habel, Join, Marco dan Clever Alvandy didakwa melakukan pengeroyokan terhadap korban Gembong. Kelima terdakwa tersebut melakukan perbuatannya di depan rumah panti pijat di Komplek Ruko Darmo Park I Blok-5B Surabaya (depan Ruko 21).

Sidang lanjutan perkara tersebut kini digelar kembali di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda pemeriksaan lima orang saksi yang berada di tempat kejadian perkara beserta korban.

Dalam keterangannya, Gembong mengaku mengalami koma selama satu bulan dan tidak bekerja selama 3 bulan. Korban juga menyampaikan kepada majelis hakim yang diketuai Taufan Mandala mengalami patah tulang hidung.

“Saya tidak ada masalah dengan mereka sebelumnya. Tiba-tiba saya didekap dari belakang dan dikeroyok. Tulang hidung saya patah. Setelah itu tidak ingat apa-apa lagi,” terangnya saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki di PN Surabaya, Selasa (24/5).

Sueb, saksi kedua mengatakan saat itu dirinya yang berinisiatif untuk pijat. Untuk kejadian pengeroyokannya teman korban mengetahuinya. “Waktu itu saya pijat. Saya tidak tahu ada apa. Begitu saya keluar sudah lihat Gembong sudah jatuh tersungkur,” ucapnya.

Indah, pemilik tempat pijat tersebut menjelaskan awalnya rombongan terdakwa datang untuk mencari cewek pemijat. Dari rombongan yang datang hanya satu orang yang akan pijat.

“Saya tidak tahu ada ribut-ribut di luar. Masalahnya apa saya juga tidak tahu. Tetapi waktu saya keluar, sudah lihat Pak Gembong tergeletak dan terluka,” jelasnya.

Sementara itu Mujahidin, teman para terdakwa ketika giliran diperiksa menyampaikan awalnya mereka pergi ke tempat pijat bertujuh. Saat itu, terdakwa Clever yang berniat pijat, Join dan Fernando duduk di ruang tamu ruang pijat tersebut.

“Waktu itu bapak Gembong datang dalam kondisi mabuk. Nawar harga dengan suara keras. Lalu Fransisco dimasukkin kacang. Kemudian cekcok dengan Fernando. Dari 5 meter saya dengan suara ambruk. Saya tidak tahu itu siapa. Langsung saya pulang,” tandasnya. (q cox, Jack)

Foto: Keenam Terdakwa mendengarkan keterangan para saksi di PN Surabaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *