KEDIRI (Suarapubliknews.net) – Terbukti melakukan tindakan penipuan dan penggelapan mobil, Muadi (53) warga Desa Gempolan Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri bersama Yudi Eko Pratomo (43) warga Kelurahan Tempurejo Kecamatan Pesantren Kota Kediri, digelandang aparat penegak hukum wilayah Kediri.
Korbanya adalah Mardianto (34) Warga Jl Cendana 34 B Rt 20/04/ Kelurahan Singonegaran Kecamatan Pesantren Kota Kediri, dan menurut keterangan Kasubag Humas Polres Kediri Kota AKP Kamsudi, kedua pelaku kini telah di jebloskan ke tahanan mako Polsek Kota
“Selanjutnya kedua pelaku dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP Tentang Penggelapan Penipuan,” ujarnya kepada Suarapubliknews.net. Minggu (28/1/2018)
Awlalnya, kata Kasubag Humas, awalnya kedua pelaku meminjam mobil Daihatsu Xenia warna silver metalik Tahun 2013 Npol AG 844 AM kepada korban, namun karena mobil yang dipinjamnya tidak kembali sampai kurun waktu 3 hari.
“Selanjutnya korban menghubungi Saksi yaitu Nachrowi (50) Warga Jl Urip Sumoharjo No. 350 Kel. Ngronggo Kec/Kota Kediri namun menurut saksi mobil diperpanjang 1 hari lagi,” katanya.
Alhasil, mobil yang dipinjam kedua pelaku tak kunjung kemabli bahkan alat GPS yang terpasang telah dimatikan. Semakin curiga dengan pelaku, akhirnya korban memutuskan untuk melapor ke Polsek Kota Polres Kediri.
“Korban mengalami kerugian materil Rp 125.000.000 dan untuk Proses hukum lebih lanjut sejumplah barang bukti diantaranya 1 buku BPKB An.Pelapor, 1 buah KTP An.MUADI, 1 Lembar kwitansi sewa mobil di amankan Petugas,” Pungkasnya. (q cox, Iwan)