SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darmawati Lahang dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim bersikukuh bahwa surat dakwaan yang ditujukan terhadap Bambang Poerniawan, terdakwa perkara penggelapan saham PT Surabaya Country sudah pihaknya susun secara cermat.
Hal itu diungkapkan Lahang saat sidang agenda tanggapan jaksa atas keberatan (eksepsi) terdakwa yang digelar di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (19/3/2018).
“Dakwaan yang kita susun sudah dibuat secara cermat dan lengkap. Serta secara jelas menguraikan tindak pidana yang telah dilakukan terdakwa,” ujar Lahang membacakan berkas tanggapannya.
Selain disusun sesuai ketentuan pasal 143 KUHAP, surat dakwaan juga secara gamblang menguraikan kronologis kejadian sesuai keterangan para saksi serta bukti yang ada. “Karena itu, memohon majelis hakim menyatakan menolak eksepsi terdakwa dan menerima surat dakwaan untuk dapat dilanjutkan pemeriksaan pokok perkara,” tambah Lahang.
Sesaat usai sidang, Julius Caiser, penasehat hukum terdakwa mengatakan bahwa uraian yang disampaikan jaksa tersebut belum menjawab eksepsi yang pihaknya ajukan pada agenda sidang sebelumnya.
“Kalau mendengar uraian jaksa tadi, kita berharap sekaligus optimis majelis hakim bakal menerima keberatan kami dan menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima. Tapi kita lihat saja sidang selanjutnya dengan agenda putusan sela,” ujar Julius.
Untuk diketahui, Direktur PT Surabaya Country ini ditetapkan sebagai terdakwa setelah jaksa menyakini dirinya telah melakukan penggelapan saham senilai Rp 510 juta. Modal yang disetor oleh pemegang saham untuk modal perusahaan, malah digunakan Bambang tidak sesuai peruntukan.
Uang tersebut malah dipergunakan untuk membayar tunggakan hutang perusahaan. Tak pelak hal itu berdampak pada nilai saham penyetor yang tak kunjung bertambah. Atas tindakannya itu, akhirnya Bambang dilaporkan oleh Susastro Soephomo kepada pihak berwajib.
Setelah dinilai memenuhi unsur pidana, akhirnya oleh jaksa berkas perkara Bambang dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Pengadilan. Sebelumnya, Bambang sempat protes atas penetapan tersangka dirinya kepada penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.
Ia mengajukan permohonan praperadilan terhadap Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/189/III/2016/Ditreskrimum tanggal 30 Maret 2016 Jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/1113/VI/2017/Ditreskrimum melalui PN Surabaya.
Namun, upaya protes Bambang tersebut kandas. Melalui putusan majelis hakim PN Surabaya, permohonan praperadilan tersebut ditolak dan menyatakan penyidikan yang dilakukan polisi telah sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. Majelis hakim PN Surabaya ynag diketuai Sigit Sutriono melanjutkan sidang pada Kamis (29/3/2018) medatang dengan agenda pembacaan putusan sela. (q cox)
Foto: terdakwa Bambang Poerniawan saat jalani sidang di PN Surabaya, Senin (19/3/2018).