Hukrim

Gelapkan Uang Infaq, Bendahara Takmir Masjid Divonis 2,5 Tahun

107
×

Gelapkan Uang Infaq, Bendahara Takmir Masjid Divonis 2,5 Tahun

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Unggul Warso Murti geram dengan ulah Subiyanto Bin Ngadi. Sebagai bendahara takmir masjid, terdakwa Subiyanto malah menggelapkan dana infaq masjid Al Ghuroba Pakuwon Mall sebesar Rp 266 juta.

Majelis Hakim Unggul menyatakan perbuatan terdakwa secara sah sebagaimana dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang penggelapan. Sebelum menjatuhkan putusannya, Hakim Unggul membacakan pertimbangan yang meringankan dan memberatkan bagi terdakwa.

Hal yang meringankan, sambung Hakim Unggul, terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya, dan mengaku mempunyai istri yang tidak bekerja. Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan masyarakat.

“Mengadili, terdakwa Subiyanto Bin Ngadi terbukti bersalah dan menjatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Unggul Warso Murti dalam amar putusannya, Rabu (18/7/2018).

Tak hanya itu, Hakim Unggul menyayangkan perbuatan terdakwa yang dipercaya sebagai bendahara takmir masjid, tapi melakukan penggelapan dana infaq masjid. Menyoal terkait hal itu, Hakim Unggul memerintahkan terdakwa untuk mengembalikan uang atau dana infaq masjid yang telah digelapkan olehnya.

“Sudah dipercaya sebagai bendahara takmir masjid, tapi disalahgunakan. Kamu harus mengembalikan uang itu. Karena itu uang masyarakat,” tegas Hakim Unggul kepada terdakwa.

Mendengar putusan tersebut, terdakwa Subiyanto mengaku menerima putusan dari Majelis Hakim. Pihaknya pun berupaya untuk mengembalikan uang dana infaq yang sudah dipakainya. “Saya terima Majelis,” ucap terdakwa.

Putusan tersebut terbilang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina. Sebelumnya, Jaksa asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya itu menuntut terdakwa Subiyanto dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, karena telah melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang penggelapan.

Sebagaimana tertuang dalam dakwaan, Subiyanto diangkat sebagai bendahara takmir Masjid Al Ghuroba Pakuwon Mall periode 2014 sampai 2017. Terdakwa dipercaya membawa kartu ATM Madiri dan uang infaq Masjid sebesar Rp 91.400.000. Uang infaq Masjid Al-Ghuroba berasal dari para jemaah masjid dan kegunaannya untuk pembayaran listrik, air PDAM, operasional masjid dan pembayaran gaji petugas masjid, kegiatan kajian rutin serta khotmil Quran.

Pada Maret 2017 pihak takmir membeli karpet dan sound sistem sebesar Rp 50.000.000. Anehnya pada saat Terdakwa diminta untuk melakukan pembayaran tersebut, terdakwa menghindar dan mengulur waktu. Setelah dicek, pihak takmir masjid yng baru mengetahui jika infaq masjid tidak sesuai dengan saldo di rekening Bank Mandiri.

Saat dicek rekening koran tabungan Bank Mandiri ditemukan adanya pengeluaran sebesar Rp 266.400.000 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa. Ternyata oleh terdakwa, periode tahun 2014 hingga 2017 dana infaq tersebut dikuras dari nominal terkecil Rp 1 juta hingga nominal besar Rp 24 juta. (q cox)

Foto: Terdakwa Subiyanto Bin Ngadi saat jalani sidang putusan di PN Surabaya, Rabu (17/7/2018).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *