SURABAYA (Suarpubliknews) – Komisi B DPRD Kota Surabaya meminta kepada BPN agar mengembalikan sertifikat milik PT Bumi Megah Jaya (BMJ) yang selama ini dijaminkan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (DKNSI).
Sekretaris Komisi B DPRD Kota Surabaya Mahfudz mengatakan, dari hasil hearing, perwakilan BPN tidak dapat menunjukkan bukti-bukti perubahan kepemilikan dari aset yang dikuasai PT BMJ sejak tahun 1983.
“Kelihatan sekali dari pihak BPN yang sangat kepepet mengatakan ada pemecahan dan macam-macam itu sangat tidak logis menurut saya, maka adanya hearing ini mencari solusi bersama-sama, ayo BPN jangan menang-menangan, karena bisa ke ranah hukum nantinya,” jelasnya saat ditemui usai hearing, Kamis (18/11/2021).
Mahfudz pun mengatakan, bahwa BPN harus menyelesaikan persoalan ini secara baik agar tidak ada pihak yang dirugikan akibat hal ini. “Harus diselesaikan bagaimanapun caranya, carikan solusi bersama-sama,” katanya.
Senada dengan Mahfudz, Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya John Tamrun mengatakan, berdasarkan data-data dan keterangan yang telah diberikan oleh PT BMJ, BPN diminta tidak merugikan masyarakat.
“Jangan sampai merugikan masyarakat, apa yang menjadi hak dari masyarakat ya harus dikembalikan ke masyarakat,” katanya.
Dari hasil hearing diketahui, permasalahan ini dimulai ketika PT BMJ telah menyelesaikan kewajiban hutangnya ke Negara pada tahun 2020, namun tak kunjung mendapatkan kembali sertifikat dari dua bidang tanah seluas kurang lebih 4 hektar di daerah Lebak Indah Asri dan Lebak Indah Utara, Kelurahan Gading.
Karena Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah menerbitkan sertifikat lain dan penerbitan sertifikat pengganti yang telah diterbitkan tahun 2002 atas nama Bank BTN. Padahal PT BMJ tidak pernah melakukan jual beli lantaran surat tanah sedang dijamimkan.
“Kita tidak meminta banyak, kita hanya meminta apa yang menjadi hak atas PT Bumi Megah Jaya,” jelas kuasa hukum PT BMJ Weldy Adi Winata.
Di akhir hearing, Komisi B DPRD Surabaya bersepakat memberikan rekomendasi agar BPN segera mengembalikan sertifikat PT BPN. “Kita berharap seluruh instansi yang hadir pada hari ini dapat menjalankan sesuai dengan apa yang kita sepakati,” papar Weldy.
Sementara itu, Direktur Utama PT BMJ, Olivia Megawati mengatakan bahwa pihaknya akan menempuh jalur perdata maupun pidana. “ Untuk membuka tabir ini kita juga akan berkoordinasi dengan banyak pihak dan untuk tindak lanjut selanjutnya mungkin dari pihak kuasa legal akan menempuh jalur perdata maupun pidana” pungkasnya.
Sementara itu, Ahmad Bahrurrojak, Kasubsi pengukuran 1 BPN Kota Surabaya 2 mengatakan, bahwa saat ini pihaknya siap menerbitkan peta bidang dan siap membantu PT BMJ untuk menghidupkan sisa sertifikat B73 yang sudah berakhir.
“Lebih lanjut nanti tim BPN akan menjelaskan. Pada intinya terhadap HGB 73 ini sebelum dilakukan hipotik sudah ada pemecahan. Ini terjadi kesalahpahaman dari DPR seolah-olah BPN mengeluarkan yang dihipotik. Saat ini BPN siap menerbitkan peta bidang namun masih menunggu replaning dari Pemkot Surabaya. BPN sudah siap membantu PTBMJ untuk menghidupkan sisa B73 yang sudah berakhir” terangnya. (q cox)