SURABAYA (Suarapubliknews) – Rencana penertiban Pedagang kaki Lima (PKL) Jl. Coklat yang keberadaannya di samping Grand City Mall Surabaya oleh Pemkot Surabaya, sepertinya kembali mengalami penundaan.
Hal ini terungkap dari hasil rapat dengar pendapat (hearing) yang digelar Komisi B DPRD Surabaya bersama pihak-pihak yang terkait, termasuk Satpol-PP dan sejumlah perwakilan PKL Jl.Coklat
“Kesimpulannya, tidak dilakukan razia (penertiban) sampai ada jalan keluar bagi PKL Coklat,” ucap John Thamrun anggota Komisi B asal Fraksi PDIP. Senin (21/10/2019)
Politisi yang berlatar belakang praktisi hukum ini mengatakan, diperlukan kearifan lokal bagi para PKL sebab mereka harus diperlakukan secara manusiawi.
“Para PKL memiliki keluarga yang jumlah totalnya sebanyak 160 orang, ini yang harus diperhatikan. Jadi tidak hanya melihat penegakan aturan saja bagi PKL, tetapi juga keadaan sosial keluarga-keluarga dari para PKL,” tandasnya.
John Thamrun berpendapat bahwa sebenarnya pengusaha mall juga tidak menjalankan aturan Perda sebagaimana seharusnya.
“Satpol PP tidak bisa mengawal dan menegakkan Perda hanya untuk golongan tertentu saja, tapi harus rata (perlakuan yang sama) kepada semua pihak. Di PKL Coklat itu ada 25 orang, dan yang ber KTP Surabaya 21 orang, maka warga Surabaya ini juga harus diperhatikan,” pungkasnya. (q cox)