SURABAYA (Suarapubliknews) –Komisi C DPRD Kota Surabaya menggelar rapat dengar pendapat (hearing) terkait pengambilan alihan lahan di JL Kalisari Timur Tanggul No 30 Kota Surabaya. Kamis (7/10/2021)
Rapat digelar dengan menghadirkan beberapa dinas terkait, dengan agenda mendengarkan keluhan warga. Namun Komisi yang membidangi pembangunan ini mulai menemukan adanya kejanggalan.
“Warga mengadu kalau lahannya tadi dikuasai oleh orang lain dengan keluarnya sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan). Jadi atas keputusan Mahkamah Agung inkrah,” kata Baktiono, usai hearing berlangsung. Kamis (7/10/2021)
Dari keputusan MA tersebut, lanjut Baktiono, tanah tersebut pernah dijual ke oknum yang menguasai tanah ini pada tahun 1994. Namun terbitnya keputusan Mahkamah Agung ini ada beberapa-beberapa kejanggalan terjadi.
“Pak Romli (pemilik tanah) meninggal pada tahun 1984 tetapi di akte jual beli dan keputusan Mahkamah Agung pak Romli menjual tanah tersebut tahun 1994 dari situ kejanggalan terjadi,” terangnya.
Selanjutnya, Komisi C akan mengagendakan rapat dengar pendapat lanjutan, yang kemungkinannya bakal digelar pada pekan depan. (q cox, Tris)