SURABAYA (Suarapubliknews) – Robert Simangunsong, pengacara yang sempat menduduki posisi Ketua DPD Partai Nasdem Surabaya, terpaksa harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya sebagai terdakwa. Ia didakwa telah memakai gelar palsu saat menangani sebuah perkara sebagai pengacara di Surabaya.
Dakwaan terhadap eks Ketua Nasdem Surabaya itu pun dibacakan oleh tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Yulistiono, Agus Budiarto, dan Vini Angeline.
Seperti dalam dakwaan disebutkan, terbongkarnya gelar palsu yang disandang oleh terdakwa Robert itu bermula dari perkara kepailitan di PT. Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya yang dilakukan gugatan PKPU pada PN Surabaya. Dalam perkara ini terdakwa Robert Simangungsong yang menggunakan gelar S2 Magister Hukum palsu merupakan kuasa Debitur dari PT. Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya.
“Pada tanggal 16 Februari 2021 terdakwa selaku kuasa Debitur PT. Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya melayangkan surat kepada saksi Thio Trio Susantono, S.H. selaku kurator yang berisikan terkait permintaan daftar tagihan hutang atas klien terdakwa,” ujar JPU Yulistiono.
Atas kejadian tersebut saksi Thio lalu berselisih paham dengan terdakwa. Ia pun merasa curiga dengan penggunaan gelar akademis S2 Magister Hukum terdakwa yang tertera pada tandatangan isi surat. Saksi Thio bahkan sempat meminta klarifikasi atas perkara kepailitan yang ditangani terdakwa sekaligus mempertanyakan gelar yang dipakainya itu.
Merasa tak mendapatkan jawaban yang diinginkan, saksi Thio pun mencari informasi terkait perkuliahan terdakwa. Dan berdasarkan informasi dari relasinya bahwa terdakwa sedang menempuh pengambilan studi program perkuliahan S2 di Universitas Pelita Harapan kampus Surabaya.
“Selanjutnya saksi Thio melayangkan surat kepada Univesitas Pelita Harapan kampus Surabaya terkait status kemahasiswaan terdakwa dan mendapatkan jawaban yang menerangkan bahwa terdakwa dengan Nomor Pokok Mahasiswa 02659200010 merupakan mahasiswa aktif yang sedang dalam tahap mengikuti studi program Magister Hukum dengan mata kuliah Hukum Perbankan Internasional pada semester ganjil tahun 2021/2022,” tambahnya.
Atas temuan itu, saksi Thio lalu membuat pengaduan ke Ditreskrimsus Polda Jatim terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa diduga tanpa hak menggunakan gelar akademik palsu.
“Terdakwa didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 93 Jo Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Dalam perkara ini terdakwa tidak dilakukan penahanan,” tegasnya. (q cox)