TANAH BUMBU (Suarapubliknews) – Tim Gabungan kembali menggelar Operasi Yustisi dalam rangka penegakan peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2020 tentang panduan tatanan baru masyarakat yang produktif dan aman corona virus di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.
Kegitan operasi yustisi ini terus dilaksanakan oleh tim gabungan baik dari Satpol PP, TNI Polr, Dinas Kesehatan dan aparat Kecamatan Simpang Empat.
Operasi yustisi di laksanakan mulai dari pukul 21.00 wita hingga pukul 23.00 Wita yang di bagi menjadi dua tim dengan sasaran operasi yakni angkringan,cafe,salon di Jalan Transmigrasi Kecamatan Simpang Empat dan Taman Batulicin City Kecamatan Batulicin.
Dalam operasi tersebut terdapat 27 orang pelanggar protokol kesehatan yang dterjaring kemudian di berikan sanksi sosial menyapu dan teguran tertulis kepada pemilik angkringan yang melanggar protokol Kesehatan.
Selain itu petugas gabungan juga melakukan himbauan kepada masyarakat terkait disiplin protokol kesehatan yakni menggunakan masker apabila keluar rumah, mencuci tangan pakai sabun dan menjaga jarak (3M).
Kabid Perundang Undangan Daerah Satpol PP dan Damkar Jaelani, SH mengatakan, kegiatan opersi yustisi ini akan terus kami lakukan guna meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya disiplin protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 saat ini.
“Kita berharap dengan terus dilakukan operasi yustisi dan himbauan kepada masyarakat tentu akan menumbuhkan kesadaran kepada masyarakat, sehingga penyebaran virus Covid-19 dapat diminimalisir,” pungkasnya. (q cox, Imran).