KEDIRI (Suarapubliknews) – Karena kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan, 17 pengendara yang melintas di Jalan Bandar Ngalim Kota Kediri terjaring operasi yustisi gabungan aparat Satpol PP
Nur Kamid Sekertaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri mengatakan, para pengguna jalan yang terjaring adalah pengendara R2 dan pengendara R4
“Jadi mereka yang terjaring di kenakan sangsi di antaranya, 2 orang diberi teguran lisan, 3 orang bayar denda 20 masker dan 2 orang sidang di tempat,” Ucap Nur Kamid ke reporter Suarapubliknews.net. Kamis (4/2/2021)
Menurut Nur Kamid, operasi gabungan dilakukan bersama dengan personil SUBDENPOM V/2.2.Kediri dan Polri sekitar pukul 09.30.WIB, dan berjalan kondusif
“Kegiatan ini sesuai dengan Perwali No 1/2021 Perubahan Perwali No 32/2020 Tentang Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan,”pungkasnya. (q cox, Iwan)