KEDIRI (Suarapubliknews) –Kedapatan tidak menggunakan masker, 50 orang pengguna jalan terjaring operasi yustisi di depan lapangan Canda Birawa Kecamatan Pare Kabupaten Kediri, yang kemudian menjalani sidang di tempat
Kabar ini di sampaikan AKBP Lukman Cahyono,Sik M.H Kapolres Kediri, yang mengatakan bahwa giat operasi yustisi ini dimulai Pkl 08.Wib dengan melibatkan beberapa unsur terkait, diantaranya Satpol PP, Kejaksaan dan Pihak Pengadilan
“Setelah menjalani sidang,mereka langsung membayar denda sebesar Rp 20.000 sampai Rp 250.000,” Ucap AKBP Lukman Cahyono kepada media ini. Selasa (15/9/2020)
Menurut Kapolres,k lukman, langkah ini mengacu pada Perda Provinsi Jawa Timur No 2 tahun 2020 yang merupakan perubahan Perda No. 1 tahun 2019 mengenai Peraturan Protokol Kesehatan.
“Sejak tanggal 14 hingga saat ini masih terjadi adanya pelanggaran dan operasi yustisi akan dilakukan terus sampai ada batas waktu di tentukan, bahkan juga akan dilakukan hunting sistem dengan sasaran berkumpul seperti cafe,serta pasar,” Pungkasnya. (q cox, Iwan)