Jatim RayaPeristiwa

Gelar Operasi Zebra 2023, Satlantas Polres Kota Kediri Terapkan Tilang Elektronik

190
×

Gelar Operasi Zebra 2023, Satlantas Polres Kota Kediri Terapkan Tilang Elektronik

Sebarkan artikel ini

KEDIRI KOTA (Suarapubliknews) ~ Satuan lantas Polres Kediri Kota memberlakukan tilang Elektronik dengan menggunakan (Electronic Traffic Law Enforcement) ETLE mobile on board maupun ETLE mobile handheld handphone pada operasi zebra 2023 kali ini yang digelar mulai tanggal 4 september – 17 september 2023.

Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si menekankan bahwa tidak akan ada penindakan pelanggaran dengan sistem konvensional atau tilang manual. Sementara yang akan dikedepankan yakni sistem tilang elektronik.

“Salah satunya adalah menggunakan sistem ETLE Mobile yang dikenal dengan incar dari Polda Jatim,” ujar Kapolres Kediri Kota di depan puluhan Wartawan.Rabu (6/9/2023)

AKBP Teddy mengatakan, pihaknya juga tengah merencakan untuk memasang ETLE statis yang kemudian akan dipasang dibeberapa titik di Kota Kediri.Ini pun sudah kita koordinasikan dengan pemerintah kota yakni dinas perhubungan kota

Di waktu yang saman di tambahkan Kasatlantas Polres Kediri Kota AKP Prastya Yana W.S., SIK., S.H., M.H bahwasannya pelanggaran lalu lintas bulan Agustus di Kota Kediri mengalami kenaikan.

Totalnya, mencapai 447 pelanggaran. Rinciannya, 351 kasus pelanggaran mendapat penindakan penilangan sempentara 96 sisanya hanya berupa teguran.

“Tetapi hal tersebut tidak bisa kita jadikan tolak ukur dalam artian itu yang terlihat. Sedangkan fenomena di lapangan masih ada pelanggaran yang dilakukan para pengemudi,” Jelasnya

Menurut Kasatlantas, terkait persoalan tersebut pihaknya akan mengerahkan 78 personil. Terdiri dari tim gabungan Bagops, Satlantas, Binmas, Intel, dan Sampata.Sedangkan untuk penilangan akan dilakukan secara elektronik dan yang secara manualnya hanya sekedar himbauan

Untuk di ketahui,adapun pelanggaran yang menjadi atensi ada 8 macam,di anataranya yakni berboncengan lebih dari dua orang, melebihi batas kecepatan dan melawan arus, pengendara dibawah umur, tidak gunakan helm SNI, tidak menggunakan safety belt, main HP saat berkendara, dan pengemudi dalam pengaruh alkohol.” Pungkasnya.(q cox, Iwan). (q cok, tama dini)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *