BATULICIN (Suarapubliknews)– Satpol PP Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) kembali melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2018 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat (trantibum-KM) dengan sasaran hotel dan tempat hiburan malam.
Hasilnya, ditemukan dua pasangan bukan suami istri yang terjaring razia di salah satu kamar hotel pada Sabtu 17 September 2022 lalu.
“Pukul 24.00 – 00.30 wita, petugas Satpol PP melakukan pemeriksaan tamu yang bermalam di salah satu Hotel, dan ditemukan empat orang bukan pasangan suami isteri di dua kamar berbeda,” ujar Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Tanbu Anwar Salujang, Senin (20/09/2022) di Batulicin.
Selanjutnya, pasangan bukan suami isteri tersebut dibawa ke Kantor Dinas Satpol PP dan Damkar Tanbu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Di malam yang sama, petugas Satpol PP juga melakukan pemeriksaan dan penyitaan alat-alat karaoke dari dua tempat hiburan malam (THM) di wilayah Kecamatan Simpang Empat atas dasar laporan warga masyarakat setempat.
Dalam aksi giat penegakan Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat tersebut menurunkan sebanyak delapan personil terdiri dari enam personil Satpol PP dan dua personil dari Denpom. (q cox, Imran)