SURABAYA (Suarapubliknews) – Komisi D DPRD Kota Surabaya menggelar rapat lanjutan terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, menghadirkan Bappeda Penelitian dan Pengembangan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Bagian Hukum dan Kerjasama, Direktur PD Rumah Potong Hewan, serta dari PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya.
Rapat yang dipimpin oleh H. Johari Mustawan, S.T.P., M.A.R.S, pada Selasa (18/11/2025) ini masih dalam tahap pembahasan pasal demi pasal dan berlangsung dengan sangat detail karena sikap kritis dari para peserta rapat.
H Johari menyampaikan soal regulasi perlindungan hewan baik dalam konteks pidana maupun kesejahteraan hewan ternak/peliharaan. Terkait tindak kekerasan/menyakiti hewan, bisa dilaporkan kepada pihak berwajib atau ke dinas terkait.
Sidarta Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama Kota Surabaya mengungkapkan, perlakuan wajar terhadap hewan diterjemahkan dengan cara tidak menyakiti, tidak mengakibatkan stress atau bahkan mengakibatkan matinya si hewan.
“Maka dari itu, dalam pasal 59 bukan hanya tentang sanksi jika menyakiti, tetapi lebih kepada penjelasan mengenai kesejahteraan hewan dan perlakuan wajar terhadap hewan,” ujarnya.
Menurut dia, pemilik dan pecinta hewan umumnya sudah mengetahui bagaimana memperlakukan hewan dan mengetahui hewan mengalami stress. Tanda-tanda hewan mengalami stress, bisa berupa perubahan perilaku dari aktif menjadi diam atau malah menjadi lebih agresif.
“Stres atau rasa tidak nyaman pada hewan tidak selalu berarti pemilik tidak memberikan pengayoman yang wajar. Hewan seperti manusia, bisa merasa tidak nyaman karena kondisi tertentu seperti pergantian kulit (pada reptil) atau pergantian bulu (pada unggas),” tandasnya.
Dia mencontohkan, jika mengganggu burung (menggoyang-goyangkan tangan di dekatnya) dapat menyebabkan stress dan efeknya burung menjadi tidak berkicau.
“Jelasnya bahwa perlakuan wajar adalah inti dari kesejahteraan hewan, dan hal itu harus dipahami sebagai tidak menyebabkan penderitaan, stress, atau kematian, kecuali penderitaan tersebut disebabkan oleh kondisi biologis alami hewan. Perlakuan yang melanggar batas kewajaran inilah yang akan dikenakan sanksi pidana.” imbuhnya.
Sementara Direktur Jasa dan Niaga PD Rumah Potong Hewan Surabaya, Megawati, S.Psi, mengungkapkan, bahwa proses pemotongan hewan di rumah potong hewan, khususnya sapi, dilakukan dengan memenuhi kesejahteraan hewan (animal welfare) dan perubahan praktek dari sapi lokal ke sapi impor (sapi feedlot).
Disebutkan bahwa 60% rumah potong sudah beralih memotong sapi feedlot. Alasannya karena sapi lokal (di Jawa Timur) sudah berkurang atau tidak ada sehingga perlu antisipasi dengan mendatangkan sapi feedlot. “Itulah maka proses pemotongan saat ini sebagian besar menggunakan sapi feedlot. Sapi feedlot ini menjadi “tren pasar” untuk mencegah inflasi,” jelasnya.
Menurut dia, konsumen perlu tahu bahwa pemotongan sapi feedlot memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) animal welfare yang ketat. Perlakuan animal welfare yang dilakukan adalah pemingsanan (stunning).
“Harus mengikuti SOP seperti berjalan dari gelap menuju terang sebelum dipingsankan. Berapapun beratnya (600-900 kg), harus dipingsankan sebelum dipotong,” ucap Megawati, seraya menambahkan, rumah potong hewan ini diaudit setiap tahun terkait animal welfare.
Lantas, lanjut Megawati, siapa yang berkewajiban melakukan pembinaan, perlakuan dan pengayoman yang wajar terhadap hewan? Mereka adalah pemilik hewan, orang yang menangani hewan sebagai bagian dari pekerjaannya, serta pemilik dan pengelola fasilitas pemeliharaan hewan. Antara lain melalui penyediaan sarana, sosialisasi dan edukasi. (q cox, Nda)












