KEDIRI (Suarapubliknews) – Sarjo (68) bandar judi jenis dadu dan Bambang Subandrio (57) Oknum Guru SD diamankan Unit Reskrim Polsek Pare Polres Kediri, saat melakukan penggerebekan lokasi perjudian di area persawahan di Dusun Bancangan Desa Blaru Kecamatan Badas. Kamis (2/5/2019)
Kapolsek Pare Polres Kediri AKP Mustakim,S.H., menerangkan bahwa Sarjo adalah warga Dusun Sukomulyo Desa Blimbing Kecamatan Gudo Kabupaten Jombang dan Bambang Subandrio (57) adalah warga Dusun Balingrejo Desa Badas Kecamata Badas Kediri.
“Keduanya diamankan saat anggota melakukan penggerebekan, karena berdasarkan informasi dari masyarakat, lokasi tersebut sering digelar perjudian,” Ucap AKP Mustakim kepada Suarapubliknews.net.
Menurut AKP Mustakim, sebenarnya penggerebekan ini adalah kali ketiga dilakukan oleh anggotanya, karena yang pertama dan kedua sempat bocor, sehingga saat tiba di lokasi kondisinya telah kosong.
“Pelaku kita amankan bersama barang bukti alat perjudian dadu dan uang sebesar Rp 540 Ribu. Dan akibat perbuatanya, keduanya kita jerat dengan pasal 303 KUHP tentang Perjudian yang ancaman hukumannya 10 Tahun,” Pungkasnya .(q cox, Iwan)