Jatim RayaPemerintahan

Gubernur Khofifah: Di Tengah Wabah PMK,  Alhamdulillah Ketersediaan  Hewan Kurban Jatim Aman

56
×

Gubernur Khofifah: Di Tengah Wabah PMK,  Alhamdulillah Ketersediaan  Hewan Kurban Jatim Aman

Sebarkan artikel ini

NGANJUK (Sauarapubliknews) – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kembali meninjau sentra kandang  hewan kurban. Setelah akhir pekan lalu meninjau sentra hewan kurban di Sidoarjo, Senin (20/6), Ia mendatangi sentra penjualan hewan kurban di Kabupaten Nganjuk.

Peninjauan sentra hewan kurban sengaja terus dilakukan Gubernur Khofifah untuk memberikan pesan pada masyarakat bahwa meski tengah dilanda wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), dipastikan masih banyak sentra dan peternakan di Jatim yang hewannya sehat serta aman untuk dijadikan hewan kurban.

“Saya melakukan kunjungan di beberapa titik untuk memberikan referensi pada masyarakat bahwa di tengah upaya treatment kita tekait PMK, masih banyak tempat kandang  ternak di Jatim yang hewan ternaknya  sehat dan memenuhi syarat untuk kurban. Salah satunya di peternakan ini,” katanya.

Seperti sentra hewan kurban yang didatangi Gubernur Khofifah hari ini milik PT Tunas Jaya Raya yang berlokasi di Jalan Raya Nganjuk-Kediri Desa Babatan, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk. Di peternakan ini total ada sebanyak 400 ekor sapi potong dan 500 ekor kambing.

Bersama Plt Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi, Gubernur Khofifah meninjau dan mengamati langsung kondisi kelayakan dan kebersihan kandang di peternakan tersebut. Ia juga mengamati langsung kondisi kesehatan hewan ternak tersebut.

Dari 400 ekor sapi di sana, terdiri dari 390 ekor sapi jenis simental, dan 10 ekor jenis limousin. Rata-rata sapi tersebut memiliki berat di atas 600 kg. Dan semuanya telah dinyatakan sehat dan siap untuk dijadikan hewan kurban.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 80 persen sudah dipesan untuk kebutuhan hewan kurban di sejumlah tempat. Tidak hanya sapi, di tempat ini juga dijual sekitar 500 ekor kambing untuk kurban.

Gubernur Khofifah berharap, kunjungannya di beberapa lokasi peternakan atau tempat penjualan hewan kurban di Jatim ini bisa meyakinkan dan mengurangi kekhawatiran masyarakat terkait  stock hewan kurban yang sehat, aman dan terbebas dari PMK. “Saya tadi melihat dari dekat satu per satu hewan yang ada di sini. Alhamdulillah, semuanya sehat dan Insya Allah aman dan memenuhi syarat untuk kurban,” terangnya.

Tidak hanya itu, Gubernur Khofifah juga meminta kepada Bupati/Walikota di Jatim untuk segera menyiapkan titik-titik sentra penjualan hewan kurban. Dimana, di setiap sentra tersebut harus disertai Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Sertifikat Veteriner (SV) yang menyatakan ternak tersebut sehat.

Nantinya, di setiap sentra penjualan  hewan kurban tersebut untuk dilengkapi juga dengan keberadaan para petugas kesehatan hewan yang melakukan pemeriksaan rutin, baik ketika hewan kurban tersebut masuk, di dalam sentra penjualan, maupun saat akan keluar untuk dikirim ke pembeli.

“Mohon para Bupati/Walikota segera memastikan di setiap sentra penjualan hewan kurban tersebut ada tenaga kesehatan hewan yang rutin memeriksa kondisi hewan. Sekali lagi ini untuk memastikan kesehatan dan keamanan hewan ternak,” tambahnya.

Sebagai infotmasi, Gubernur Khofifah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Jatim Nomor 524/6359/122.3/2022 Tentang Pengendalian Dan Penanggulangan Penyakit Mulut Dan Kuku Pada Ternak di Jawa Timur.

Dalam SE tersebut disebutkan bahwa lalu lintas hewan antar wilayah harus disertai dengan surat keterangan kesehatan hewan yang dikeluarkan oleh Pejabat yang Berwenang. Dimana otoritas veteriner setempat memiliki tugas melakukan verifikasi apakah hewan yang akan dikirim antar daerah itu sehat dan aman untuk dilakukan transfer atau pengiriman.

Selain itu, dalam SE tersebut juga diatur bahwa lalu lintas hewan ternak yang dimungkinkan membawa PMK pada ternak diatur berdasarkan status wilayah. Ada status Wilayah Bebas, Wilayah Terduga, Wilayah Tertular, dan Wilayah Wabah.

Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Sertivikat Verteriner (SV) untuk lalu lintas hewan ternak antar wilayah dalam kabupaten/Kota ditetapkan oleh Otoritas Veteriner Kabupaten/Kota. Sedangkan untuk lalu lintas hewan dan produk hewan antar Provinsi ditetapkan oleh Pejabat Otoritas Veteriner Provinsi.

Selain itu, sesuai SE Gubernur, di masa wabah PMK ini, pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Potong Hewan yang ditunjuk atau tempat pemotongan hewan kurban yang telah direkomendasikan oleh pejabat otoritas veteriner Pemerintah Kabupaten/Kota masing-masing.

“Jadi saya kembali ingin meyakinkan masyarakat bahwa meski di tengah wabah PMK, jangan khawatir tentang ketersediaan stock  hewan kurban. Karena regulasi telah kita siapkan. Mulai penyediaan sentra, lalu lintas hewan ternak sampai kesehatan hewan yang dijual. Sehingga dipastikan bahwa hewan kurban yang dijual telah melalui skrining yang ketat,” pungkasnya. (Q cox, tama dini)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *