Jatim Raya

Guna Tingkatkan Produksi Kopi Disperindag Jatim Gelar Fesko

73
×

Guna Tingkatkan Produksi Kopi Disperindag Jatim Gelar Fesko

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Masuk dalam 5 besar penghasil kopi di Indonesia bersama Sumatera Selatan, Lampung, Aceh, dan Sumatera Utara dengan jumlah produksi kopi rata-rata mencapai 65,41 ribu ton, Jatim bertekat meningkatkan produk khususnya kopi olahan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur, Drajat Irawan mengatakan Ada 5 kabupaten penghasil utama kopi di Jawa Timur yakni Malang, Banyuwangi, Jember, Bandowoso dan Blitar.

“Dengan komposisi ini, kopi merupakan salah satu komoditi yang sangat penting dalam industri makanan-minuman di Indonesia, termasuk Jawa Timur. Ekspor kopi dan olahan kopi Jatim tahun 2018 mencapai 187,09 juta Dollar Amerika Serikat. Sebagian besar berupa biji kopi belum diolah sebesar 73,05 persen dan kopi instan 22,17 persen,” katanya.

Sisanya berupa kopi bubuk, biji kopi panggang (roasted) dan minuman kopi lainnya. Negara utama tujuan ekspor kopi antara lain adalah Mesir, Jepang, Italia, Amerika Serikat dan Taiwan. Sedangkan impor kopi dan olahan kopi pada tahun 2018 mencapai 90,35 juta dollar Amerika Serikat, sebagian besar berupa biji kopi belum diolah sebesar 49,86 persen berasal dari Vietnam, Brazil dan Papua Nugini.

Jatim sedang melakukan pemetaan untuk mengembangkan bahan baku ini, salah satu wilayah yang menjadi lokasi pengembangan kopi adalah Jember. Kopi yang berasal dari wilayah Ijen, yakni di Bondowoso dan sekitarnya, telah mendapat sertifikat Indikasi Geografis (IG) pada tahun 2013.

“Kopi Arabica Java Ijen Raung sudah meraih IG. Kopi jenis ini sangat terkenal di luar negeri dengan sebutan Java Coffee. Tahun 2019 Jatim kembali mengusulkan IG untuk Kopi Hyang Argopuro. Diharapkan ada kopi-kopi Jatim lain yang mendapat IG,” lanjut Drajat.

Untuk mengetahui kualitas kopi yang baik dengan kemasannya Disperindag sengaja menggelar festival kopi untuk mendeteksi bagaimana industri kopi melakukan olahannya. Kemudian industri juga akan dikenalkan bagaimana melakukan inovasi yang baik, mulai dari olahan hingga pengemasan.

Selain itu, Disperindag juga akan memberikan tuntunan SNI, barcode, dan merk. Dengan begitu, industri kopi memiliki persyaratan untuk memproduksi kopi dengan baik. “Ada 109 UKM yang mengikuti. Mereka akan mendapatkan arahan bagaimana SNI, barcode dan merk, setelah itu produk mereka akan diperkenalkan secara nasional dan luar negeri,” tutupnya. (q cox, Tama Dinie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *