SURABAYA (Suarapubliknews) – Susilo, divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Suparno. Sales toko emas di Lakarsantri itu dinyatakan bersalah menggelapkan uang pembayaran perhiasan emas dari para pelanggannya hingga Rp 3,5 miliar. Perbuatannya dianggap telah merugikan bosnya, Christopher Leonid Gunawan.
“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan,” ujar hakim Suparno saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (1/6).
Jaksa penuntut umum Hasan Efendi dalam dakwaannya menyatakan, Susilo yang bekerja sejak 2015 lalu dipercaya oleh bosnya untuk memasarkan perhiasan emas di kawasan Jawa Timur dan Bali. Sistem pembayarannya secara berjangka dalam waktu dua pekan hingga sebulan sejak barang dipesan. Terdakwa memberikan nota merah kepada pelanggan yang belum bayar dan nota putih untuk yang sudah bayar.
Pembayarannya bisa secara transfer dan tunai ke rekening Christopher. Ada juga pelanggan yang membayar secara tunai dan dititipkan ke terdakwa. “Namun uang tersebut oleh terdakwa tidak disetorkan kepada saksi Christopher selaku pemilik barang,” kata jaksa Hasan dalam dakwaannya.
Ada 35 pesanan perhiasan emas dari toko emas langganan yang sudah dibayar lunas tetapi pembayaran dari pelanggan tidak disetorkan ke bosnya. Terdakwa Susilo sengaja mengarahkan pelanggannya agar membayar dengan cara dititipkan kepadanya. Tidak ditransfer ke bosnya. Perbuatan ini dilakukan selama 2019.
Perbuatannya baru diketahui ketika bos terdakwa mengetahui banyak pelanggan yang belum melunasi pembayaran setelah lewat jatuh tempo. Dia menagih langsung kepada para pelanggannya. Mereka mengatakan sudah membayar kepada Susilo. Terdakwa sudah mengakui perbuatannya.
Hingga kini uang itu belum dibayar ke bosnya. Uang itu sudah habis digunakan untuk foya-foya. Susilo menerima putusan hakim. “Uangnya sudah habis. Dipakai keperluan pribadi. Saya menyesal,” kata Susilo. (q cox, Jack)
Foto: Hakim Suparno (kanan) saat membacakan putusan dalam sidang di PN Surabaya, Rabu (1/6)