BANJARBARU (Suarapubliknews) – Kejaksaan Negeri Banjarbaru mengikuti kegiatan pelaksanaan serah terima Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) berupa tanah Pemakaman dari pengembang perumahan kepada pemerintah Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Kegiatan tersebut diselenggarakan di Jalan lntan 1 Simpang 4 Boulevard Raya, Kelurahan Bangkal, Kecamatan Cempaka, pada Selasa (6/06/2023)
Hadir dalam acara tersebut antara lain Wali Kota Banjarbaru, Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru beserta jajaran, Sekertaris Daerah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kepala Dinas BPKAD, Kepala Dinas BP2RD, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Banjarbaru, Ketua DPD Real estate lndonesia Kalimantan Selatan.
Selain itu, juga tampak hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Camat Cempaka, Lurah Bangkal, Perangkat Desa sekitar Kecamatan Cempaka, Anggota Asosiasi REI (Real Estate lndonesia), PT.Kota Citra Graha.
Penyerahan lahan dari Pengembang ke Pemerintah Kota Banjarbaru ini merupakan kewajiban dari Pengembang Perumahan Komersil dan atau Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk menyediakan lahan pemakaman yang terpisah dari lokasi Perumahan.
Hal tersebut sebagaimana ditentukan oleh Pemerintah Daerah sebesar 5% untuk Perumahan Komersil dan sebesar 2% dari Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dari luas lahan yang direncanakan.
Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara (Datun) pada Kejaksaan Negeri Banjarbaru sendiri telah berhasil menyelamatkan aset Daerah berupa Lahan Pemakaman melalui PT Kota Citra Graha dan Real estate Indonesia (REI) Kalimantan Selatan kepada pemerintah kota Banjarbaru dengan luas total + 23.275,00 m2 dan + 15.554,97 m2.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjarbaru, Hadiyanto SH, melalui Kasi Intelijen Essadendra Aneksa SH, menegaskan terkait pentingnya tanah pemakaman. Menurutnya, tanah di Banjarbaru diprediksi akan mengalami kenaikan harga dikarenakan Banjarbaru telah menjadi lbukota Provinsi dari Kalimantan Selatan dan tentunya akan semakin banyak masyarakat yang bermukim di Kota Banjarbaru.
“Sehingga, adanya pemberian tanah pemakaman ini menjadi penunjang untuk masyarakat Kota Banjarbaru. Seperti yang kita ketahui, ketika Kota Banjarbaru dinilai sudah padat penduduk, maka untuk mencari lahan pemakaman nantinya akan sulit dicari. Sehingga tanah pemakaman merupakan salah satu fasilitas yang dibutuhkan oleh Kota Banjarbaru ke depannya,” tutur Kasi Intelijen Kejari Banjarbaru, dalam siaran persnya pada Selasa (6/6/2023).
Sementara itu, Kasi Datun Kejari Banjarbaru Uwais Defa l Qorni ketika dikonfirmasi terkait penyelematan aset daerah tersebut membenarkan. “Benar Mas. Luasnya 23.275 m2 dan 15.554,97 m2,” ucapnya.
Pada kesempatan kali ini REI, bertindak atas nama dan mewakili 26 perusahaan yang ada di Kalimantan Selatan antara lain PT. Fatir Tunas Rezeki, PT. Karunia Jaya Bersinar, PT. Nadefa Mitra Lestari, PT. Bintang Rizki Semesta, PT. Wikatama Cipta Mandiri, PT. Dari Anda Untuk Anda
PT. Shafwah Royal Property, PT. Pesona Barito Gemilang, PT. Mitra Ichsani Enggal Makmur, PT. Jofadini Lestari, PT. Citra Bangun Bumi Persada, PT. Sumber Cahaya Citra Utama, PT. Pesona Sembilan Pelangi, PT. Darmarta Grha Realty, PT. Langgeng Jaya Persada, PT. Fitria Sarbini Mitra Mandiri, PT. Dwi Putra Sulung, PT. Sinar Berlian Jaya Utama, PT. Abdi Jaya Trikora, PT. Annisa Rizqi Pratama, PT. Suci Griya Perdana, PT. Bamega Persada Pratama, PT. Aldi Griya Perdana, CV. Eka Saputra Wijaya, PT. Graha Griya Agung, PT. Sumber Cahaya Rezeki Utama. (q cox)