Hukrim

Hadir Sebagai Saksi, Notaris Made Pastikan PPJB Terdakwa Pasutri Telah Sesuai Prosedur

573
×

Hadir Sebagai Saksi, Notaris Made Pastikan PPJB Terdakwa Pasutri Telah Sesuai Prosedur

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Sidang dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan pasangan suami istri yakni Liem Inggriani dan Liauw Edwin Januar kembali dilanjutkan diruang garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (9/11/2020).

Dalam sidang yang dipimpin hakim I Ketut Suarta, agendanya mendengarkan keterangan saksi yang berprofesi sebagai Notaris yakni Ngakan Made Suta. SH.M.M, yang mengaku mengenal terdakwa sejak tahun 2000 silam.

Saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis, bertanya soal perkenalan dan pertemuannya dengan terdakwa, apakah dalam perkenalannya saksi dengan terdakwa pernah datang ke kantor saksi membawa AJB atau sejenisnya. “Pernah,” jawab saksi Made

Bahkan Made juga mengatakan jika pada tahun 2002 terdakwa juga pernah datang ke kantornya untuk membuat CV dan perjanjian-perjanjian kerja sama lainnya. “Sekitar empat kali saya ketemu beliau,” papar saksi Made.

JPU: Menurut sepengetahuan saksi, apakah pada tahun 2008 itu saudara terdakwa pernah membuat akte dikantor saudara saksi? Saksi menjawab, “Pada tahun itu saudara terdakwa tidak pernah membuat akte,”

Kemudian Notaris Made menjelaskan awal perkenalannya dengan terdakwa. “Awalnya yang datang ke tempat saya itu Bapak Toni. Pak Toni itu broker, beliau itu membawa surat kuasa dibawah tangan tertanggal 13 maret 2008 namun perjanjian tersebut adalah perjanjian dibawah tangan, tentu saya menolaknya,” jelasnya.

Menurut saksi Made, di lembar surat tersebut juga terdapat surat adanya kesepakatan bersama untuk menjual objek tanah yang ada di daerah Kalimantan. Dan di dalam kesepakatan jual beli tersebut ada juga perjanjian yang sudah disepakati dan ditetapkan RP.35 Ribu per meternya. “Itu setahu saya,” tuturnya.

Selain itu, kata saksi Made, di dalam dokumen tersebut juga ada catatan untuk dibayarkannya hutang kepada PT.Kalitan. “Jadi pada saat itu ada dua dukomen yang saya terima dari pak Toni. Kemudian pada siang harinya datanglah Bapak Kastiawan dan ibu Liem dan membawa dukomen jug” ujarnya.

Di dukomen itu, kata saksi, ada juga surat keterangan pelunasan hutang di Bank Mandiri. “Selain surat keterangan lainnya beliau juga membawa tiga surat sertifikat bidang tanah, ada juga KTP, KSK dan PBB, itu diserahkan pada saya, yang menyerahkan itu bapak Kastiawan dan ibu Liem,” katanya.

Setelah diserahkan dikantor saya, lanjut saksi, hadir juga pada saat bersamaan Toni dan Pien Thiono, ada juga liauw Edwin. “Setelah itu pak toni yang sebagai pemegang kuasa jual sedikit marah karena beliau ada surat kuasa jual, namun kuasa jual dibawah tangan itu tidak dapat diproses ke jual beli,” imbuhnya.

“Untuk Pengikatan jual beli (PJB) tiga bidang tanah yang tadinya pak Toni mewakili ibu Oenik tidak bisa diteruskan ke jual beli, jadi pada saat itu tidak ada PJB,” tambahnya.

Usai sidang, berikut adalah penjelasan saksi Made ke sejumlah awak media,:

Tanah yang menjadi objek ini adalah tanah milik berdua antara Oenik Djunani Asiem dan Liem inggriani laksmana sesuai dengan pernyataan kepemilikan bersama yang sudah dilegalisasi dinotaris Balikpapan.

Kemudian tanah tersebut dijaminkan dibank oleh Kastiawan (Pelapor), dan Pak Edwin (terdakwa) untuk hutangnya PT. Kalitan. Tak hanya tanah tersebut yang dibuat jaminan, ada juga rumah pak Edwin yang ada dijemursari juga dibuat jaminan guna mencairkan pinjaman sebesar 1,6 miliar.

Kemudian proyek PT.Kalitan berjalan, lanjutnya, dan setelah itu terjadi jatuh tempo pelunasan di Bank Mandiri dan pinjaman tersebut tidak boleh diperpanjang lagi. Karena pak edwin juga menjaminkan satu rumahnya dengan harga 5 miliar, terdakwa merasa kebingungan kalau nantinya rumahnya disita oleh bank.

Pada akhirnya, pinjaman dibank tersebut dilunasi oleh terdakwa sendiri, begitupun tanah yang dijaminkan. Jadi yang awalnya hutang tersebut dilakukan bersama antara pelapor dan terdakwa, yang melunasi hutang tersebut, terdakwa sendiri.

Setelah itu, terjadi kesepakatan antara Kastiawan untuk menjual tanah milik bersama seharga 35 permeter. Jadi plus minusnya ketemu 1.6 miliar, harga tanah tersebut sudah sesuai dengan hutang yang tertanggung dibank mandiri, dan yang tanda tangan kesepakatan jual itu Kastiawan dan pak Edwin jadi sudah tidak ada masalah. Ada buktinya.

Di dalam perjanjian yang ditandatangani itu ada juga catatan, bunyinya, hasil penjualan tanah tersebut dibuat untuk pelunasan hutang PT. Kalitan di bank mandiri. Untuk penjualan tanah tersebut ada kuasa jual yang diberikan oleh Oenik kepada Toni untuk menjualnya, dan akhirnya ketemu pembeli namanya Phien Thiono.

Kemudian Kastiawan mengambil sertifikat untuk diserahkan. Lantas, Kastiawan suami dari Oenik membawa surat kuasa perjanjian dibawah tangan. Saya bilang kalau mau tanpa kehadiran ibu Oenik maka surat kuasa itu tolong dilegalisasi dulu atau langsung ibu Oniek sendiri yang datang, akhirnya diputuskan terjadilah transaksi pada tanggal 20 September 2008.

Pada tanggal tersebut, setelah mereka menyerahkan dukomen kepada saya, Pembeli Phien Thiono, membuka cek 3 lembar yang diterima Kastiawan, cek itu diserahkan pada tanggal 12 september 2008 itu, secara hukum pada saat itu belum terjadi transaksi hanya admistrasi saja.

Saya membuatkan kwitansi setelah menerima cek dari pak Kastiawan, cek tersebut untuk diserahkan ke Edwin guna disetorkan kebank panin dan sudah ada tanda tangani oleh bu Oenik. Bukti terlampir. Terang Made.

Pada tanggal 20 september 2008 terjadilah transaksi, namun pada 10 Oktober bu Oenik datang ke saya untuk menitipkan lagi dua lembar cek, “cek itu saya terima, dan meminta untuk ditunda pencairannya.

Setelah itu saya mendapat surat dari bu Oenik, untuk menulis surat kepada Phien Thiono yang intinya minta tolong agar cek dua lembar tersebut dipecah untuk diberikan ke Oenik sebesar 425 juta dan sisanya diberikan ke Edwin, ini ada bukti suratnya juga.

Jadi apalagi yang dipersoalkan, saya ada bukti-bukti asli dalam kaitan jual beli dan perjanjian ini. Yang jelas terdakwa ini sudah tertib admistrasi dan apa yang ia lakukan sudah sesuai dengan kaidah jual beli dan perjanjian yang mengikat.

Diakhir paparannya, saksi Made mengatakan jika perjanjian pengikatan Jual Beli (PPJB) sudah sesuai prosedur dan sudah dibayar lunas. “Dan oleh pelapor sendiri PPJB tersebut sudah digunakan dan tidak pernah dibatalkan,” pungkasnya. (q co, Hrf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *