Hukrim

Hadirkan Tiga Saksi Ahli, Ini Paparan Kuasa Hukum Pemohon Ganti Identitas Kelamin

56
×

Hadirkan Tiga Saksi Ahli, Ini Paparan Kuasa Hukum Pemohon Ganti Identitas Kelamin

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Putri Natasiya (19), tak henti-hentinya menyakinkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bahwa dirinya seorang pria. Kali ini, pemohon pergantian identitas (dari perempuan menjadi pria) ini, mengajukan tiga orang didepan persidangan, satu saksi dan dua ahli, Rabu (12/2/2020).

Ketiganya adalah Heny Rachmawati, Bidan yang pertama kali menemukan kasus Putri Natasiya, dr Lobredia Zarasade,SP.BP-RE (KKF) selaku dokter penanggungjawab pasien yang melakukan operasi penyempurnaan kelamin dan Dr Prawitra Thalib, SH, MH, ahli hukum Islam dari Fakultas Hukum Unair Surabaya. Keterangan mereka diperdengarkan secara bersamaan.

“Hari ini adalah sidang terakhir untuk pembuktian kami. Saya sudah menyelesaikan ikhtiar kami selaku kuasa hukum,” kata Martin Suryana pada wartawan usai persidangan di PN Surabaya.

Diungkapkan Martin, dalam persidangan terungkap bila permohonan ganti kelamin itu dilakukan karena klienya mengalami kelainan medis yang disebut Hipospadia Protal. Artinya, ia berkelamin laki-laki tetapi terlihat berkelamin perempuan.

“Putri ini berkelamin laki laki sejak lahir hingga saat ini. Karena ketidakpahaman sehingga dia diperlakukan seperti perempuan. Apa yang kami lakukan ini adalah ikhtiar secara hukum supaya status putri ini bukan lagi perempuan tetapi kembali secara kodrati sebagai laki laki,” sambung Martin Suryana.

Sedangkan saat ditanya terkait pendapat ahli hukum Islam yamg dihadirkan dalam pembuktiannya, Martin menyebut apa yang dimohonkan klienya tidak bertentangan dengan syariat Islam.

“Secara aspek hukum Islam yang dijelaskan tadi, yang dilakukan putri ini bukan ganti kelamin, perlu ditegaskan putri ini bukan ganti kelamin. Tapi penyempurnaan kelamin secara syariat Islam yang disampaikan ahli tidak ada masalah dan tidak ada pelanggaran secara syariat Islam,” tandasnya.

Persidangan ini akan kembali dilanjutkan satu pekan mendatang dengan agenda pembacaan putusan dari hakim pemeriksa, R Anton Widyopriyono.

“Persidangan kedepan, kita akan mendengarkan putusan hakim apakah permohonan dan bukti bukti serta saksi yang kami ajukan dikabulkan atau tidak kita tunggu saja,” pungkas Martin.

Untuk diketahui, Putri Natasiya sebelumnya mengajukan permohonan status jenis kelamin dan mengganti namanya menjadi Ahmad Putra Adinata. Namun permohonan itu dicabut melalui proses persidangan pada Rabu (20/11/2019).

Permohonan ganti kelamin ini dikarenakan Putri Natasiya memiliki kelamin ganda. Saat dilahirkan Ia berkelamin perempuan, Namun seiring waktu mulai ada perubahan diri dan fisik dari Putri Natasiya. Organ wanitanya tidak berkembang selayaknya. Justru organ prianya yang lebih berkembang. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *