Hukrim

Hakim Ancam Vonis Berat, Terdakwa Curas Akhirnya Mengaku Lakukan 3 Kali

102
×

Hakim Ancam Vonis Berat, Terdakwa Curas Akhirnya Mengaku Lakukan 3 Kali

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Hanif Mulyono Aulia Rachman dan Abdul Hamid, terdakwa dalam kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) sebuah Handphone milik korban Ajeng Pramaiswari, di jalan Residen Sudirman, akhirnya mengaku sudah 3 kali melakukan aksinya, saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (26/03/2020).

Dari pantauan jalannya sidang di ruang Sari 1, majelis hakim yang diketuai oleh Dewi Iswani dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pompy Polansky A dari Kejaksaan Negeri Surabaya memeriksa kedua terdakwa secara bergantian.

Saat diperiksa, kedua terdakwa bersikukuh hanya sekali melakukan perampasan (jambret) di jalan. Akan tetapi, hakim Dewi tidak percaya begitu saja, dan menyuruh kedua terdakwa untuk jujur berapa kali melakukan penjambretan.

“Saya minta kalian jujur, berapa kali kalian jambret ? Kalau kalian ngga jujur, saya akan hukum kalian dengan vonis diatas 4 tahun,”tegas hakim Dewi.

Mendengar ancaman hukuman tinggi tersebut, kedua terdakwa akhirnya mengaku jika sudah melakukan aksi jambret sebanyak 3 kali.”3 kali bu hakim,”ujar terdakwa lirih.

Hakim Dewi kemudian menasehati kedua terdakwa, bahwa apa yang sudah dilakukan mereka bisa menimbulkan keresahan di masyarakat. Oleh karena itu, hakim Dewi tidak segan-segan untuk menghukum keduanya dengan vonis tinggi.

“Yang dipermasalahkam bukan barangnya, dampaknya itu lho. Kalian itu membuat resah masyarakat. Orang mau kemana-mana jadi takut karena ada orang-orang seperti kalian ini. Kalian seenaknya aja merampas barang milik orang lain,”katanya.

Dirasa cukup, hakim kemudian memerintahkan JPU untuk segera membuat surat tuntutan kedua terdakwa.”Satu minggu yang mulia,”ucap JPU Pompy.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat (2) KUHPidana.

Untuk diketahui, kasus ini bermula saat terdakwa l Hanif Mulyono Aulia Rachman dan terdakwa ll Abdul Hamid, yang sedang membutuhkan uang, sepakat untuk merampas barang milik orang lain di jalan. Kemudian terdakwa I dan terdakwa II sambil membawa sebuah arit untuk menakuti korban berkeliling mencari sasaran dengan berboncengan sepeda motor Honda Vario Nopol L-4038-BR.

Kemudian saat melintas di Jalan Residen Sudirman, Surabaya, terdakwa I dan terdakwa II melihat pengemudi sepeda motor yaitu korban Ajeng Pramaiswari yang saat itu sendirian mengendarai sepeda motor Honda Beat dan di dashboard sebelah kiri sepeda motornya terdapat 1 (satu) buah handphone merek Samsung A6 warna gold, dirampas oleh kedua terdakwa.

Kedua terdakwa yang bermaksud melarikan diri, akhirnta ditangkap oleh warga dan diserahkan ke polsek terdekat. Atas perbuatannya, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2,5 juta. (q cox, Jack)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *