HukrimJatim Raya

Hakim Kena OTT KPK, Kuasa Termohon Ajukan Pergantian Hakim dan Pemeriksaan Ulang Perkara

62
×

Hakim Kena OTT KPK, Kuasa Termohon Ajukan Pergantian Hakim dan Pemeriksaan Ulang Perkara

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang senilai Rp140 juta dari hasil operasi tangan tangan (OTT) terhadap Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH) dan beberapa orang lainnya pada Rabu (19/1/2022).

OTT tersebut dilakukan atas dugaan IHH terlibat kasus suap pengurusan perkara di PN Surabaya. Uang Rp140 juta yang disita KPK itu sebagai tanda jadi IHH akan memenuhi keinginan pengacara atau kuasa hukum PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK) terkait kasus pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP).

Menindaklanjuti kasus tersebut, kuasa hukum dari pemegang saham PT SGP, Advokad Billy Handiwiyanto mendatangi PN Surabaya yang ada di Jalan Arjuna. Kedatangan Billy bertujuan meminta pada PN Surabaya untuk mengganti hakim yang sedang menangani perkara itu. Sebab, hakim tersebut terjaring OTT KPK.

“Kami juga memohon ada pemeriksaan ulang perkara yang sedang berjalan,” katanya, Jumat (21/1/2022).

Billy menambahkan, sebenarnya perkara ini sudah masuk pada tahap putusan. Pembacaan putusan rencananya dibacakan pada kamis (20/1/2022) lalu. Lalu dirinya mendengar kabar melalui media elektronik ada OTT KPK di PN Surabaya.

Setelah mendengar kabar tersebut, kata Billy, rencana sidang pembacaan putusan akhirnya ditunda oleh pengadilan negeri surabaya. Hingga kemudian ada press conference peristiwa OTT KPK di PN Surabaya pada kamis malam (20/1/2022).

“Kami mohon untuk penggantian hakim guna putusan yang seadil-adilnya,” terang Billy.

Diketahui, dalam OTT ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah IIH, Panitera Pengganti PN Surabaya, Hamdan (HD) selaku penerima suap. Lalu, ada pula Pengacara atau Kuasa Hukum PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK) selaku pemberi suap.

Atas perbuatannya, tersangka IHH dan HD disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sedangkan HK sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *