BANJARMASIN (Suarapubliknews) – Sertijab mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanah Bumbu dibarengi dengan kegiatan kenal pamit Pejabat Utama lainnya di jajaran Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalsel yang dipimpin oleh Kajati yang baru, Mukri, SH.MH. Diantaranya Wakajati Kalsel, Akhmad Yani, Asisten Pembinaan Kejati Kalsel, Farid Gunawan dan Koordinator Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Agung Pamungkas.
Kemudian Kajari Banjarbaru Hadiyanto, Kajari HSU Agustiawan Umar, Kajari HSS Nul Albar, Kajari HST Faizal Banu, Kajari Banjar Muhammad Bardan dan Kajari Tapin Adi Fakhruddin.
Dimutasi menjadi Kajari Gresik, Jawa Timur, mantan Kajari Tanah Bumbu, Kalsel Muhammad Hamdan berpamitan. Hamdan menyerahkan jabatannya kepada pejabat baru, I Wayan Wiradarma di Aula Anjung Papadaan Kejaksaan Tinggi Kalsel, Senin (14/3/2022) di Banjarmasin
Usai sertijab, Muhammad Hamdan yang sudah dilantik sebagai Kajari Gresik, 9 Maret lalu berpamitan untuk melaksanakan tugas ditempat baru. Ia menggantikan almarhum Heru Winoto, yang meninggal dunia 17 Desember 2021 silam.
“Saya pamit untuk melaksanakan amanah di Kejari Gresik. Sekarang tanggung jawab jajaran Kejari Tanah Bumbu saya titip kepada adik kita I Wayan Wiradarma,” ungkapnya kepada awak media.
Selain dengan jajaran Kejaksaan Tinggi Kalsel, Hamdan pun pamit dengan penerusnya, Kajari Tanah Bumbu baru. Ia menitip kepada I Wayan Wiradarma agar program yang sudah dirintis dan dijalankan untuk diteruskan.
“Iya tentu saya berharap Kajari baru bisa melanjutkan program kerja yang sudah berjalan,” ujarnya.
Sementara Kajari baru, I Wayan Wiradarma, yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Rote Ndao NTT, siap melaksanakan amanah di Kabupaten Tanah Bumbu.
“Siap melanjutkan program kerja Kajari terdahulu. Besok Selasa (15/3/2022) saya langsung mendarat di Bumi Bersujud. Langsung kerja,” tukasnya.
Mutasi beberapa pejabat di Kejati Kalsel ini mengacu putusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-171/C/02/2022 berisi perintah mutasi sejumlah pejabat eselon III dan Nomor 54 Tahun 2022 Tentang Pemindahan, Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Agung RI yang di tanda tangani Jaksa Agung. (q cox, Imran)