MALANG (Suarapubliknews) – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggelontor dana bantuan sosial sebagai jaring pengaman sosial untuk daerah Kabupaten Malang, Kota Malang dan Kota Batu (Malang Raya) sebesar Rp 58,39 miliar.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengatakan dana bansos tersebut terdiri dari jaring pengaman sosial dalam bentuk bantuan keuangan khusus, dana suplemen Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), bantuan berupa alat kesehatan yang diberikan pada rumah sakit rujukan, hingga bantuan sembako untuk dapur umum serta bagi warga terdampak covid-19 di kawasan Malang Raya.
Bantuan tersebut merupakan intervensi yang diberikan Pemerintah Provinsi Jatim pada warga terdampak covid-19 di Malang Raya yang hari ini, Minggu (17/5) memulai penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga tanggal 30 Mei 2020 mendatang.
“Ada delapan jaring pengaman sosial yang diberikan bagi warga masyarakat terdampak covid-19. Pertama ada program PKH, ada BPNT, perluasan BPNT, Bantuan Sosial Tunai, Bantuan Langsung Tunai Dana Desa, Kartu Pra Kerja, enam itu dari pemerintah pusat. Lalu yang ke tujuh dan delapan ada bantuan Pemprov Jatim. Jika ada yang belum tersisir diharapkan menggunakan refocussing APBD kabupaten/ kota,” katanya.
Untuk program bantuan sosial dari Pemerintah Provinsi Jatim berbentuk jaring pengaman sosial dari dana bantuan keuangan khusus diberikan dalam bentuk bantuan Rp 200.000 per bulan per KPM yang akan diberikan selama tiga bulan.
Total anggaran senilai Rp 42 miliar dikucurkan Pemprov Jatim untuk warga terdampak covid-19 yang akan menerima bantuan keuangan khusus ini untuk warga di Kabupaten Malang, Kota Malang dan Kota Batu. Yang terinci sebesar Rp 3 miliar untuk warga terdampak covid-19 Kota Batu, kemudian sebesar Rp 9 miliar untuk Kota Malang, dan juga sebesar Rp 30 miliar untuk Kabupaten Malang.
“Kota Batu mendapat support bantuan jaring pengaman sosial Rp 3 miliar untuk 5.000 KPM, Kota Malang sebesar Rp 9 miliar yang kita salurkan untuk 15.000 KPM, Kabupaten Malang mendapat support Rp 30 miliar untuk 50.000 KPM,” tutur Gubernur Khofifah.
KPM sasaran penerima bantuan keuangan khusus dari Pemprov Jatim itu ditentukan oleh masing-masing kabupaten kota. Dengan mekanisme penunjukan dan pengajuan dari Pemkab Pemkot kemudian dicairkan Pemprov ke pemda.
Bantuan tersebut bisa diserahterimakan pemda ke KPM dalam bentuk uang tunai ataupun dalam bentuk sembako. Selain memberikan jaring pengaman sosial bantuan keuangan khusus tersebut, Pemprov Jatim juga memberikan suplemen untuk BPNT.
Jika pemerintah pusat BPNT memberikan bantuan Rp 200 ribu maka oleh Pemprov Jatim diberikan suplemen tambahan berupa top up Rp 100 ribu yang otomatis masuk ke rekening KPM.
Untuk suplemen BPNT, total anggaran yang diberikan Pemprov untuk se Malang Raya ada sebesar Rp 8,62 miliar untuk 27.539 KPM. Bantuan ini sudah mulai cair ke masing-masing rekening KPM.
“Dari total Rp 8,62 miliar itu terinci untuk Kabupaten Malang sebesar Rp 1,36 miliar untuk 4.538 KPM, kemudian untuk Kota Malang sebesar 6,2 miliar yang akan diberikan untuk 20.761 KPM, dan juga Rp 672 juta untuk Kota Batu dengan penerima sebesar 2.240 KPM,” kata wanita yang juga mantan Menteri Sosial RI ini.
Ia berharap bansos dan jaring pengaman sosial oleh Pemprov Jatim bisa memberikan keringanan bagi mereka warga yang terdampak covid-19. Selain menggelontorkan bantuan untuk warga terdampak covid-19, Pemprov Jatim juga menyalurkan bantuan alat kesehatan bagi Rumah Sakit Rujukan di kawasan Malang Raya.
Bantuan alat kesehatan yang sudah disalurkan Pemprov Jatim ke Rumah Sakit Rujukan Covid-19 di Malang Raya mencapai Rp 7,49 miliar. Bantuan tersebut disebar dalam bentuk alat alat kesehatan bagi rumah sakit rujukan di Kabupaten Malang, Kota Malang dan juga Kota Batu.
“Kita juga sudah memberikan bantuan berbagai macam alkes untuk rumah sakit rujukan di Malang Raya, total Malang Raya mendapat support alkes mencapai Rp 7,49 miliar. Jenisnya ada hazmat, masker, google, dan juga rapid test,” tegas Khofifah.
Selain itu bantuan yang juga disalurkan Pemprov Jatim pada warga terdampak covid-19 di Malang Raya adalah dalam bentuk sembako. Bantuan sembako bahkan sudah disalurkan sebelum masuk penerapan PSBB Malang Raya diberlakukan. Total bantuan sembako yang dikucurkan untuk warga Malang Raya mencapai Rp 636 juta. Yang diberikan berupa beras, minyak goreng, gula dan juga telur dan sejumlah bahan pangan lain.
Dengan empat jenis intervensi yang diberikan Pemprov Jatim ke Malang Raya baik dalam bentuk bantuan keuangan khusus, suplemen BPNT, alat kesehatan, hingga bantuan berupa sembako bagi warga terdampak covid-19, maka total bantuan Pemprov untuk daerah Malang Raya mencapai Rp 58,39 miliar. (q cox, tama dinie)