Politik

Hearing Kasus Bazar Ramadhan MAS Dinilai Lemah, Saifudin Zuhri: Jumat Kami Panggil Ulang

68
×

Hearing Kasus Bazar Ramadhan MAS Dinilai Lemah, Saifudin Zuhri: Jumat Kami Panggil Ulang

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Rapat dengar pendapat kasus pelanggaran Perda yang dilakukan oleh penyelenggara Bazar Ramdhan Masjid Agung Al Akbar Surabaya (MAS), yang terkesan didukung oleh beberapa oknum pejabat Pemkot Surabaya di jajaran Kecamatan dan Kelurahan, akhirnya digelar di ruang komisi C DPRD Surabaya. Senin (13/6/2016)

Hadir dalam rapat hearing, Manajemen MAS dengan formasi komplit, Disperindagin, Dishub, Satpol-PP, Lurah dan Camat Jambangan. Rapat dipimpin Camelia Habibah bendahara Komisi C DPRD Surabaya, karena Saifudin zuhri sebagai ketua komisi berhalangan hadir.

Perdebatan diantara anggota Komisi C tak terhindarkan, karena ternyata memiliki pendapat dan pemahaman yang berbeda terkait penyelenggaraan Bazar Ramadhan di sekitar MAS yang menggunakan area Damija dan Rumija milik Pemkot Surabaya.

Padahal, pihak penyelenggara dan manajemen masjid Agung Al Akbar telah mengakui jika penyelenggaraan Bazar Ramadhan yang digelar telah menabrak aturan yang tertuang di Perda Kota Surabaya, karena menggunakan akses publik sebagai lokasi acara.

Sebagai Humas manajemen MAS, Helmi mengatakan jika kegiatan bazar yang digelar hanya bersifat insidentil, yakni setahun sekali, dan telah dilaksanakan selama bertahun-tahun. Namun pernyataan ini spontan dibantah oleh Camelia Habibah.

“Kalau insidentil itu 2-3 hari, tapi kalau lamanya satu bulan, ini bukan insidentil,” sahut Habibah.

Agung Prasodjo anggota Komisi C asal Partai Golkar mengatakan bahwa jajaran Pemkot di tingkat Kecamatan dan Kelurahan dinilai lemah, karena ternyata berani mengeluarkan ijin tanpa didasari proses sebagaimana mestinya.

“Bagaimana Pak Lurah berani mengeluarkan ijin yang dampaknya muncul ijin keramaian dari pihak Kepolisian, padahal sudah mengetahui jika lokasi itu bukan milik Masjid Agung, tapi milik Pemkot Surabaya,” tanya Agung, yang sepertinya tidak bisa terjawab oleh Lurah.

Hal senada juga dikatakan oleh Endy Suhendy anggota Komisi C asal Gerindra, bahwa ternyata Bazar Ramadhan tersebut merupakan kegiatan yang orientasinya murni bisnis, karena stan yang dijual harganya sangat mahal, dan tidak mungkin bisa disewa oleh PKL kelas bawah.

“Jumlah stan itu mencapai ratusan, dan sewanya rata-rata 6 juta rupiah bahkan ada yang lebih, ini jelas murni bisnis, harusnya kegiatan Bazar Ramadhan itu memberikan kesempatan kepada PKL warga sekitar,” tandasnya.

Lain halnya dengan Ahmad Suyanto anggota Komisi C asal PKS, yang dalam paparannya meminta agar masyarakat tidak memberikan stempel yang buruk terhadap keberadaan Masjid, apalagi untuk MAS yang merupakan kebanggaan Kota Surabaya.

“Jangan memberikan stempel buruk terhadap Masjid, karena bakal berujung laknat, itu larangan, dan selama ini Pemkot Surabaya juga sudah tidak pernah lagi memberikan bantuan anggaran untuk pemeliharaan MAS, maka tidak ada salahnya jika pengelola (manajemen MAS-red) membuat kegiatan itu, yang hasilnya untuk Masjid,”tegasnya.

Ironinya, Vinsesnsius Awey anggota Komisi C asal Nasdem yang selama ini dikenal sangat konsern terhadap penegakan aturan Perda, dan tidak jarang berbicara keras dan lantang di berbagai media jika terjadi pelanggaran, ternyata kali ini sangat berbeda dan terkesan melemah.

“Sebaiknya kita juga menghormati kearifan lokal, kan kegiatan ini hanya berlangsung sebulan dalam 12 bulan atau satu tahun, apa salahnya kalau diberikan kesempatan agar momen bulan Ramadhan ini bisa menjadikan berkah untuk semuanya,” ucapnya.

Sebelum diakhiri, Joko Wiyono kasi pengawasan Satpol PP meminta kepada pimpinan rapat (Camelia Habibah-red) untuk segera memutukan secepatnya, langkah apa yang harus diambil oleh anggotanya terkait Bazar Ramadhan yang dinilai telah melanggar aturan.

“Menurut kami, kegiatan Bazar itu sudah jelas menggunakan area Damija dan Rumija, dan itu tidak diperkenankan (dilarang), karena selama ini kami juga sedang berusaha untuk melakukan penertiban dalam kasus yang sama di tempat lain, oleh karenanya kami minta pimpinan rapat segera memutuskan, langkah apa yang harus kami lakukan,” tanyanya.

Mendapat pertanyaan ini, ternyata Camelia Habibah juga terkesan kendor, karena hanya meminta untuk dilakukan penertiban kepada lokasi yang tidak mengantongi ijin, sementara Bazar Ramadhan dianggap telah memperoleh ijin. Kenapa?

Menanggapi jalannya hearing di komisinya yang dinilai lemah, Saifudin Zuhri spontan bereaksi keras, dan akan kembali memanggil seluruh peserta hearing hari ini untuk digelar kembali hearing besok pada hari Jumat (17/6/2016)

“Saya sudah mengetahui jalannya hearing dari laporan salah satu anggota saya, jujur saya kecewa dengan jalannya rapat yang menurut saya terkesan lemah dan memberikan angin segar kepada penyelenggara Bazar yang sudah jelas-jelas melanggar aturan,” protesnya.

Masih Cak Ipuk-panggilan akrab Saifudin Zuhri, tidak ada satu dalilpun yang bisa membenarkan tindakan yang melanggar aturan, sebagai ketua, saya akan tetap mengembalikan fungsi akses publik itu sebagaimana mestinya, saya menilai jika jalannya hearing tadi itu masih ngambang, maka saya akan kembali panggil ulang semuanya pada besok hari Jumat. “Saya yang akan pimpin sendiri rapatnya,” pungkasnya. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *