SURABAYA (Suarapubliknews) ~ Capaian hutan sosial di Jawa Timur sampai dengan tahun 2022 telah mencapai luasan 176.149,68 hektar. Hutan sosial Jatim ini menjadi yang terluas di Pulau Jawa dengan sebaran di 18 Kabupaten dan 1 Kota.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan, kebijakan perhutanan sosial adalah wujud komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam memaksimalkan potensi hutan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Karena, lewat kebijakan perhutanan sosial, masyarakat sekitar hutan diberikan legalitas dan akses untuk memanfaatkan kawasan hutan.
Dengan kebijakan ini, maka ditegaskan Gubernur Khofifah, ada dua hal yang didapatkan. Yaitu masyarakat dapat memberikan kontribusi terhadap perekonomian masyarakat, dan di sisi lain juga dapat berkontribusi positif bagi kelestarian fungsi sumber daya hutan.
“Hutan sosial terus kita maksimalkan. Karena dengan perhutanan sosial, masyarakat dapat memanfaatkan potensi yang terdapat dalam kawasan hutan seperti Hasil Hutan Kayu, Hasil Hutan Bukan Kayu maupun memanfaatkan Jasa Lingkungannya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Gubernur Khofifah ini menyebutkan bahwa capaian hutan sosial di Jawa Timur yang tembus 176.149,68 hektar tersebut sebagai yang mendominasi perhutanan sosial di pulau Jawa dengan persentase mencapai 53,15%.
Sedangkan Jawa Tengah sebesar 27,28%, Jawa Barat sebesar 11,71%, Banten sebesar 7,39% dan D.I.Yogyakarta sebesar 0,47%. “Di Jawa Timur SK Perhutanan Sosial yang telah terbit sebanyak 347 unit SK atau 53,38% dari total capaian di Pulau Jawa,” tegasnya.
Sedangkan Jawa Barat sebesar 20,46%, Jawa Tengah sebesar 14,00%, D.I Yogyakarta sebesar 6,92% dan Banten sebesar 5,23%. Luasan hutan sosial Jatim yang besar juga berseiring dengan jumlah petani penggarap kawasan hutan sosial. Dimana sampai tahun 2022 Jumlah petani penggarap hutan sosial Jatim mencapai 120.990 kepala keluarga atau 66,38% dari total capaian di Pulau Jawa.
Sedangkan Jawa Barat sebesar 11,61%, Jawa Tengah sebesar 10,74%, Banten sebesar 8,53% dan D.I.Yogyakarta sebesar 2,75%. Sehingga capaian perhutanan sosial di Jawa Timur merupakan tertinggi di Pulau Jawa.
“Dari 347 kelompok yang telah memperoleh akses legal pemanfaatan hutan sosial di Jatim, telah terbentuk 765 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) atau sebesar 55,56% dari total KUPS di Pulau Jawa. Sedangkan nasional yang telah terbentuk 9.985 KUPS,” lanjutnya.
Ditegaskan Gubernur Khofifah, KUPS-KUPS ini merupakan _start up_ yang perlu didukung dalam pengembangan usahanya untuk bisa berorientasi ekspor. Di Jawa Timur telah ada 2 KUPS yang berkelas KUPS Platina, artinya KUPS ini berorientasi ekspor atau sudah punya pasar internasional, yaitu KUPS Talas dan KUPS Pisang LMDH Wono Lestari di Lumajang.
Atas capaian tersebut, Gubernur Khofifah bahkan telah memperoleh penghargaan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan atas dukungannya dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis perhutanan sosial.
Ke depan, Gubernur Khofifah mengatakan pemanfaatan kawasan hutan akan terus dimaksimalkan. Dengan harapan akan semakin menyejahterakan masyarakat dan semakin membuat hutan di Jatim semakin lestari.
“Melalui perhutanan sosial yang dikelola dengan baik dan profesional akan bisa menggerakkan perekonomian daerah dan berkontribusi positif bagi kelestarian fungsi kawasan hutan itu sendiri, Masyarakat sejahtera, Hutan Lestari,” pungkasnya. (q cok, tama dini)