Nasional

HIPMI Sambut Positif PPH UMKM

78
×

HIPMI Sambut Positif PPH UMKM

Sebarkan artikel ini
??????????

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Launching PPh Final UMKM oleh Presiden Indonesia, Joko Widodo akhir pekan lalu disambut positif Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jawa Timur.

Ketua Umum HIPMI Jatim Mufti Anam mengatakan kebijakan Presiden Jokowi memangkas tarif pajak penghasilan (PPh) final untuk para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjadi 0,5 persen menggairahkan perekonomian nasional di tengah banyaknya tantangan.

”Tentu saja itu keputusan yang disambut sangat gembira oleh para pelaku UMKM. HIPMI senang karena mayoritas anggota kami adalah UMKM,” katanya.

Kebijakan pemerintah yang berlaku per 1 Juli 2018 tersebut adalah insentif yang akan efektif memacu gairah ekonomi di tingkat lokal. UMKM mendapat tambahan dukungan untuk menguatkan daya saingnya, terutama dalam menghadapi serbuan barang impor murah.

”Semoga kebijakan itu bisa melahirkan UMKM-UMKM baru, termasuk HIPMI berharap semakin banyak yang masuk ke platform digital agar tidak kalah dari barang impor asing yang sangat kuat penetrasinya di ranah digital,” lanjut Anam.

Selain itu, kebijakan tersebut akan mengedukasi UMKM agar lebih tertib administrasi dan perpajakan dengan adanya batas waktu penerapan pajak itu atau sunset clause. Tertib administrasi dan perpajakan ini penting agar UMKM bisa naik kelas dengan pelaporan manajemen keuangan yang baik, yang juga bisa digunakan untuk mengakses pinjaman bank.

”Kebijakan ini akan memperluas basis pajak untuk negara, meningkatkan tax ratio, yang pada gilirannya akan memandirikan negara ini dengan kerja sama perpajakan yang baik antara negara dan para pelaku usaha, termasuk UMKM,” tandasnya.

Presiden Jokowi mengumumkan kebijakan pemangkasan PPh final UMKM tersebut di JX International, Surabaya, Jumat (22/6/2018). Pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) 46/2013 tentang Pajak Penghasilan (PPh) dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Tertentu yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. UMKM beromzet di bawah Rp 4,8 miliar akan menikmati tarif pajak rendah tersebut dari sebelumnya harus membayar 1 persen. (q cox, Tama Dinie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *