SURABAYA (Suarapubliknews) – Pendeta Rahmat salah satu penerima kuasa terpidana Law Djin Ai alias Kristin, meminta kepada tim menahan diri untuk menghormati respon baik Direktur Jenderal Konservasi dan Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Ir. Wiratno, M.Sc.
“Secara pribadi saya meminta kepada para senior (penerima kuasa dari terpidana Kristin) untuk menahan diri, karena Pak Dirjen telah merespon dengan sangat baik,” ucap Pdt Rahmat kepada media ini. Rabu (04/09/2019)
Dia mengatakan jika pihaknya juga akan menyambut baik semua pihak yang terkait dengan permohonan ijin CV. Bintang Terang, jika memberikan respon positip terhadap upayanya.
“Prinsipnya, yang berbuat kebaikan juga akan kami respon dengan sikap yang baik pula, karena yang tidakpun tetap kami doakan agar bisa menjadi baik,” tambahnya.
Alasannya, Pdt Rahmat mengaku telah mendapatkan kabar jika Wiratno Dirjen KSDAE akan segera meluncur ke Jatim untuk menyelesaikan polemik CV.Bintang Terang.
Menanggapi imbauan ini, Singky Soewadji pengamat satwa liar asal Surabaya yang juga menjadi salah satu penerima kuasa dari terpidana Kristin merespon baik.
“Kalau alasannya itu, saya bisa menerima karena Pak Dirjen itu memang orang baik dan saya sering berkomunikasi dengan beliau, yang intinya sangat memahami sikap dan tindakan saya selama ini terkait satwa CV. Bintang Terang,” jawab Singky saat dikonfirmasi media ini.
Tidak hanya itu, Singky juga mengaku jika dirinya sudah ada komitmen dengan DR Haryono KaSubdit Sumberdaya dan Dirjen.
“Agar kita sama-sama berpikir kedepan yang lebih baik, yang sudah berlalu kita ambil hikmahnya,” tuturnya.
“Toh sekarang masalah ijin sudah on progres, tapi saya tetap berharap teman-teman di BBKSDA pro aktif untuk membantu, bukan membantai,” pungkas Singky. (q cox)