HukrimJatim RayaPeristiwa

Ibu Ronald Tannur Diterbangkan ke Jakarta, Kajati Jatim: Dipindahkan ke Kejaksaan Agung

61
×

Ibu Ronald Tannur Diterbangkan ke Jakarta, Kajati Jatim: Dipindahkan ke Kejaksaan Agung

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Tim dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) memindahkan tersangka Meirizka Widjaja (Ibu Ronald Tannur Meirizka Widjaja) ke Kejaksaan Agung di Jakarta, pada Kamis, 14 November 2024.

Pemindahan ini dilakukan guna memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus). Meirizka Widjaja terlibat dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya.

Pemindahan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pemindahan Tahanan yang dikeluarkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dengan nomor PRIN-13/F.2/Fd.2/11/2024 tertanggal 12 November 2024.

Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk mempercepat proses penanganan kasus yang melibatkan sejumlah nama besar lainnya sebagai tersangka.

Menggunakan maskapai Citilink dengan nomor penerbangan QG 177, tim dari Kejati Jatim bertolak dari Bandara Juanda Surabaya pada pukul 08.00 WIB. Pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat untuk memastikan keamanan dan kelancaran perjalanan tersangka.

“Pengawalan ini penting untuk menjaga integritas proses hukum dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Mia Amiati melalui siaran tertulisnya.

Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan praktik suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya.

Beberapa nama lain yang menjadi tersangka dalam kasus ini di antaranya adalah LS (Lisa Rachmat), ZR (Zarof Ricar), HH (Heru Hanindyo), ED (Erintuah Damanik), dan M (Mangapul). Mereka diduga terlibat dalam jaringan suap untuk mempengaruhi hasil putusan di pengadilan.

Surat Perintah Tugas dengan nomor PRINT-1668/M.5/Fd.1/11/2024 telah diterbitkan oleh Kepala Kejati Jatim sebagai dasar pelaksanaan pemindahan tahanan.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya Kejaksaan untuk mempercepat proses penegakan hukum dan menuntaskan kasus korupsi yang melibatkan oknum di lembaga peradilan.

“Pemindahan ini dilakukan agar tersangka dapat segera menjalani pemeriksaan lanjutan di Kejaksaan Agung sebagai saksi kunci dalam penyidikan yang sedang berjalan,” jelas Mia Amiati.

Menurut Mia, tindakan ini adalah bagian dari komitmen Kejati Jatim untuk menindak tegas kasus korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *