Hukrim

Ikuti SE Kemenkes, PN Surabaya Hentikan Penggunaan Bilik Sterilisasi

75
×

Ikuti SE Kemenkes, PN Surabaya Hentikan Penggunaan Bilik Sterilisasi

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) –Mengikuti anjuran Kementerian Kesehatan berdasarkan edaran resmi dengan nomor HK.02.02/111/375/2020 tentang penggunaan bilik sterilisasi (desinfeksi) dalam rangka penyebaran penularan Covid-19, akhirnya Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menghentikan praktek penyerempotan cairan disinfektan melalui bilik atau chamber ke tubuh manusia.

Sehingga, kendati belum dipindahkan, tiga bilik disinfektan bantuan dari pemerintah kota tersebut kini terlihat terbengkalai tak lagi difungsikan. Humas PN Surabaya Martin Ginting membenarkan hal ini.

“Sengaja kita mengambil langkah cepat untuk menghindari timbulnya masalah baru terhadap dampak penggunaan bilik disinfektan tersebut. Beberapa hari ini kita sudah menghentikan praktek penyerempotan ke tubuh. Hal itu kita lakukan setelah adanya anjuran Kementerian Kesehatan serta penelitian dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO),” ujar Ginting, Selasa (7/4/2020).

PN Surabaya memiliki tiga bilik yang diletakan di pintu masuk utama, pintu masuk para tahanan serta depan lift akses ke ruangan para hakim. Namun, PN Surabaya masih rajin melakukan penyerempotan terhadap titik-titik tempat yang kerap dipergunakan pengunjung.

“Selain menyediakan hand sanitizer dan pemeriksaan suhu tubuh terhadap pengunjung, kita masih melakukan penyerempotan terhadap seluruh titik-titik bangunan. penyerempotan kita lakukan dua kali sehari, pagi dan menjelang sore hari,” tambah Ginting.

Belakangan ini, cairan disinfektan ramai digunakan demi menekan jumlah mikroorganisme di tengah pandemi virus corona jenis baru (SARS-CoV-2). Penggunaan disinfektan jadi marak disemprotkan di jalan hingga pembuatan bilik.

Namun Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Indonesia memperingatkan publik untuk tak menyemprotkan atau memakainya langsung ke tubuh manusia. Sebab beberapa kandungan dalam larutan disinfektan justru menyimpan risiko kesehatan.

“Menyemprot bahan-bahan kimia seperti itu dapat membahayakan jika terkena pakaian atau selaput lendir, contohnya mata dan mulut,” tulis cuitan dari akun resmi WHO Indonesia di Twitter WHO, Minggu (29/3).

Bahan kimia yang dimaksud adalah alkohol atau klorin yang umumnya terdapat dalam kandungan bahan cairan disinfektan. Menyemprotkan disinfektan ke tubuh manusia, menurut keterangan WHO, sebetulnya juga tidak bisa membunuh virus yang sudah masuk ke dalam tubuh.

Alkohol dan klorin hanya bisa digunakan sebagai disinfektan virus dan bakteri pada permukaan benda. Dan ini pun, harus dimanfaatkan sesuai dengan petunjuk penggunaan yang tertera.

Cairan disinfektan, dapat mengakibatkan selaput lendir pada tubuh menipis sehingga terjadi iritasi. Kemudian kuman akan mudah memasuki area tersebut dan menimbulkan peradangan.

Terpisah, Walikota Surabaya Tri Rismaharini mengklaim cairan yang disemprotkan pihaknya tersebut aman. “Kita sudah konsultasi dengan Departemen Farmasi Universitas Airlangga, guru besar Bu Ratna kepala departemennya, beliau menyampaikan cairan disinfektan kita aman,” kata Risma

Diakui Risma ada dua macam disinfektan yang dipakai. Pertama yang di chamber atau bilik yang aman untuk manusia dan kedua yang memang khusus untuk lingkungan yang disemprotkan oleh petugas PMK. Risma juga menegaskan, yang dipakai untuk bilik tidak mengandung klor. (q cox)

FOTO: Gedung PN Surabaya dan juru bicara Martin Ginting.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *